METRO24.CO, PANCUR BATU – Tim URC Polsek Pancur Batu berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu JFA di Tanjung Anom Dusun III kec.Pancur Batu Deli Serdang pada Jumat (6/10).
Pelaku JFA (49) turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 2 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu uang sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo SH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi didapat, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan bersama personil dan melakukan penyamaran untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan tak selang berapa lama Tim URC Polsek Pancur Batu dapat mengamankan Pelaku JFA serta barang bukti 2 bungkus plastik sabu.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat SE MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka JFA (49) dalam kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
“Terhadap pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JFA (49) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ucap Kapolsek Pancur Batu. (asen)
Berita Lainnya..
BC Teluk Nibung Berhasil Gagalkan Shabu 5 Kg Asal Malaysia
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu
Kapolres Siantar Sambut Kunker Tim Ditkamsel Korlantas Polri