
MEDAN, METRO24 — Seketa lahan yang terjadi di Jalan Umar, Lingkungan X, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur berbuntut panjang. Pasalnya, sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Medan mendapat penolakan dari ahliwaris, Kamis (12/6/2025) pagi.
Dikawal puluhan perosil gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, Idham Amir SE selaku ahliwaris H Amiruddun keberatan dan berupaya melakukan perlawanan atas pembacaan sita eksekusi di lahan terbut.
Pihak Idham Amir keberatan atas apa yang dilakukan Pengadilan Agama Medan lantaran sengketa lahan seluas 3.267,58 M2 itu masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.
“Kita sudah pernah melaporkan Abdillah, M.Ilyar ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat dan berakhir perdamaian dengan perjanjian pihak mereka tidak lagi memperkarakan sengketa lahan ini, namun nyatanya hari ini ada pihak PA datang melakukan sita eksekusi. Tentu kita tidak terima,” ujar Idham kepada wartawan.
Lanjut Idham, perdamaian itu sendiri disepakati di kantor Notaris Helly Sitepu SH pada 8 Februari 2022 sialam.
“Selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum lainnya untuk melakukan gugatan atas terjadinya sita eksekusi ini. Kita pihak keluarga akan berkordinasi dengan pengacara kita. Selain itu, saya tegaskan, lahan ini sebagain sudah memiliki surat resmi (SHM),” terangnya.
Pantauan dilokasi, pihak ahliwaris, Idham sekeluarga sempat melakukan blokir jalan dan mempertanyakan agenda resmi dari PA. Namun upaya tersebut gagal, pihak PA yang dikawal kepolisian akhirnya masuk ke Jl. Umar tepat depan lahan seketa dan membacakan putusan sita eksekusi.
“Sita eksekusi lahan ini tidak sah. Ini masih perperkara dan lahan ini sudah ada yang SHM, ini namanya sudah merampas hak orang lain,” ujar Usni Hamid Lubis, Ketua Syarikat Islam Kota Medan didampingi Ustad Ardian, Ketua Persaudaraan Dakwah Nagrog.
Sementara itu, kuasa hukum Idham Amir, David Nainggolan SH saat ditemui dilokasi sengketa mengatakan akan segera manyurati pihak Pengadilan Agama atas keberatan ahli waris terhadap sita eksekusi tersebut.
“Kita akan menyurati semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan keadilan. Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan, jangan la mencederi proses hukum yang sedang belajan,” ujar David. (Win)