Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Tolak Sita Eksekusi Lahan di Jl.Umar, PA Medan Dinilai Cederai Proses Hukum

admin 12/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

MEDAN, METRO24 — Seketa lahan yang terjadi di Jalan Umar, Lingkungan X, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur berbuntut panjang. Pasalnya, sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Medan mendapat penolakan dari ahliwaris, Kamis (12/6/2025) pagi.

Dikawal puluhan perosil gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, Idham Amir SE selaku ahliwaris H Amiruddun keberatan dan berupaya melakukan perlawanan atas pembacaan sita eksekusi di lahan terbut.

Pihak Idham Amir keberatan atas apa yang dilakukan Pengadilan Agama Medan lantaran sengketa lahan seluas 3.267,58 M2 itu masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita sudah pernah melaporkan Abdillah, M.Ilyar ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat dan berakhir perdamaian dengan perjanjian pihak mereka tidak lagi memperkarakan sengketa lahan ini, namun nyatanya hari ini ada pihak PA datang melakukan sita eksekusi. Tentu kita tidak terima,” ujar Idham kepada wartawan.

Lanjut Idham, perdamaian itu sendiri disepakati di kantor Notaris Helly Sitepu SH pada 8 Februari 2022 sialam.

“Selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum lainnya untuk melakukan gugatan atas terjadinya sita eksekusi ini. Kita pihak keluarga akan berkordinasi dengan pengacara kita. Selain itu, saya tegaskan, lahan ini sebagain sudah memiliki surat resmi (SHM),” terangnya.

Pantauan dilokasi, pihak ahliwaris, Idham sekeluarga sempat melakukan blokir jalan dan mempertanyakan agenda resmi dari PA. Namun upaya tersebut gagal, pihak PA yang dikawal kepolisian akhirnya masuk ke Jl. Umar tepat depan lahan seketa dan membacakan putusan sita eksekusi.

“Sita eksekusi lahan ini tidak sah. Ini masih perperkara dan lahan ini sudah ada yang SHM, ini namanya sudah merampas hak orang lain,” ujar Usni Hamid Lubis, Ketua Syarikat Islam Kota Medan didampingi Ustad Ardian, Ketua Persaudaraan Dakwah Nagrog.

Sementara itu, kuasa hukum Idham Amir, David Nainggolan SH saat ditemui dilokasi sengketa mengatakan akan segera manyurati pihak Pengadilan Agama atas keberatan ahli waris terhadap sita eksekusi tersebut.

“Kita akan menyurati semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan keadilan. Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan, jangan la mencederi proses hukum yang sedang belajan,” ujar David. (Win)

Terkait

Continue Reading

Previous: Jauh Sebelum Jadi Gubernur, Bobby Nasution Sudah Kirim Pemuda Ikut Pembinaan TNI Sejak 2023
Next: Gelar Sosper Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Andreas Purba: Tidak Ada Batasan Waktu  Rawat Inap Terhadap Pasien BPJS

Berita Lainnya

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

12/07/2025
Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

11/07/2025
Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

11/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.