
METRO24.CO, BATU BARA – Sependai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti akan terjatuh juga. Demikian kata pepatah yang meski dipedomani oleh Ilham Syahputra (27) warga Dusun IV Beringin Ujung, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang aslinya punya profesi utama sebagai nelayan tersebut.
Bukan baik-baik saja menekuni pekerjaannya sebagai Nelayan demi mensejahterakan hidup keluarga, eh.. malahan pemuda tak tau diri ini terus bermain narkoba bahkan sambil berdagang mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu itu kepada para pembeli yang biasa berlangganan menjadi penikmatnya.
Peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh petugas Lidik Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku terhadap tersangka (TSK) Ilham Syahputra tersebut terjadi, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di lingkungan SD Negeri Dusun IV Beringin Ujung, Desa yang sama dan tidak jauh dari rumahnya.
Prihal penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang lama sudah menjadi target operasi Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku Polres Batu Bara sebab adanya laporan warga sekitar yang layak dipercaya, dibenarkan oleh Kapolsek AKP. Cecep Suhendra, S.H.
Kepada awak media dijelaskan AKP. Cecep, tentang kronologis penangkapan yang dilakukan oleh personil Lidik Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku terhadap seorang tersangka pengedar Narkotika serta obat-obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnys dilokasi SD Negeri Desa Bogak.
“Jadi pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib kemarin, kami membdapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya seorang pengedar sabu-sabu yang sedang menunggu calon pembelinya di TKP.. Kemudian kami tindak lanjuti laporan tersebut, dengan mmerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda. H Pardede untuk melakukan pengintaian”, ujar Kapolsek.
Lebih lanjut diuraikkan AKP. Cecep Suhendra, setelah Tim yang diterjunkan melihat pelaku. Maka terhadapnya langsung di lakukan penangkapan, tapi kala itu pelaku sempat berusaha hendak melarikan diri serta sempat membuang barang bukti sabu-sabu yang miliknya.
Akan tetapi tindakan tersangka langsung dipergoki oleh salah seorang petugas. Dan diperkuat dengan ditemukannya sekop kecil bauatan, mancis dan gunting di dalam kantong celana pelaku. Maka petugas sigap mencari Barbut (Barang Bukti) sabu yang telah dibuang oleh tersangka hingga akhirnya berhasil menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu-sabu yang belum diketahui berapa jumlah dan beratnya itu (tidak sama sekali ada didalam keterangan rilis, kemudian diamankan ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. Dan dari tangan Ilham Syahputra berhasil diamankan 1 paket sedang Sabu- sabu (tanpa keterangan berapa total beratnya),1 Mancis, 1 Gunting, 1 Skop dan 8 plastik kosong ukuran kecil. (BPS)