
METRO24.CO, MEDAN – Tuntutan mahasiswa kepada pihak rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik drastis di tahun 2024 ini, tidak mendapatkan persetujuan dari pihak kampus.
Edy Ikhsan selaku Wakil Rektor I USU yang menyambut masa aksi di gedung biro rektor, Rabu 8/5/2024 enggan menandatangani fakta integritas yang telah disediakan mahasiswa.
“Saya tidak akan menandatangani itu sebelum kita duduk, kalian ada 7 orang intelektual, itu pak rektor yang tandatangani kalau benar ada kesalahan mengakali urusan UKT untuk kepentingan para pimpinan Civitas sumatera Utara,” ujarnya ditengah dialog dengan masa aksi.
Mahasiswa menolak dari apa yang ditawarkan Edy Ikhsan tadi untuk bentuk tim intelektual sekitar 5-7 orang.
“Saya kurang sepakat, bagaimana kalau tawarannya kenapa ngak transparansi anggaran dan regulasi UKT dipublikasikan biar bisa kita kaji semua. kita ini kaum intelektual dari pada 7 orang lebih bagus kita semua yang mengkaji,” ujar salah satu mahasiswa dari masa aksi.
Terkait penolakan tersebut, Edy Ikhsan menawarkan 16 orang, sebagai perwakilan tiap prodi dari masing-masing fakultas.
“Tiap fakultas 1 kita alokasikan waktu kita undang sama sama kita pelajari, ini moment yang baik kita belajar soal transparansi, pengelolaan manajemen USU. Nanti dari hasil pertemuan itu kemudian dirilis hasil itu. Jadi ada pemahaman yang berkaitan dengan hal yang disampaikan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan BEM yang berinisiatif saat ini, pemahamannya belum benar, oleh sebab itu perlu didudukkan bersama terkait pemahaman, agar dapat disosialisasikan kepada seluruh fakultas.
“Mau kita dudukkan dulu sama sama, paham semua jelas persoalannya kalian pun bisa sosialisasikan ke seluruh fakultas, sekarang tidak ada yang ditutup tutupi kok,” katanya.
Sementara itu, Alfhandhi Hagana salah satu mahasiswa dari Fakultas FIB mengaku kecewa atas kenaikan UKT yang sangat tiba-tiba dan cukup signifikan tersebut.
“Kecewa, karena jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi, dengan penghasilan orang tuanya diatas rata-rata,” ujar Alfhandhi.
Ia berharap mahasiswa itu diperlakukan seadil-adilnya. Karena kuliah itu bukan hanya memenuhi mimpi semata, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Itu harapan kami, tapi ya nyatanya dari USU sampai saat ini, tranparansi UKT dan kenaikan yang terjadi tanpa melibatkan pendapat mahasiswa. Kesannya mahasiswa seperti ditindas, suara mahasiswa tak lagi didengar,” ungkapnya.
Alfhandhi menyampaikan UKT saat ini dibagi atas 8 golongan, di FIB mulai dari Rp 500 ribu hingga golongan 8 yang tertinggi yakni Rp 8.5 juta.
Namun, ia mengatakan, berdasarkan data, mahasiswa yang lulus jalur SNBP tahun 2024 ini khususnya di Fakultas FIB, tidak ada mendapatkan golongan I dan II 500 ribu atau 1 juta.
Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini yakni 2.4 juta. “Sedangkan yang mendapatkan golongan tertinggi yaitu 8.5 juta, yang kami tanya ada 10 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyampaikan Alasan utama kenaikan UKT adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek No.2 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dgn Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Disebutnya, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Humas Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyampaikan Alasan utama kenaikan UKT adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek No.2 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dgn Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Disebutnya, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah.
“Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yg ditetapkan di Permendikbudristek No.2, maka rancangan disetujui oleh Kementerian,” pungkasnya.
Adapun beberapa hal yang disampaikan BEM USU dan BEM Fakultas sekawasan adalah sebagai berikut :
1. Menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjan dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
2. Menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024
3. Menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT
4. Menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa. (tri)