METRO24.CO, BATU BARA – Sebagai komitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang atau biasa disebut Narkoba, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K perintahkan jajaran Satuan Reserse (Satres Narkoba) untuk gercep mengungkap beragam kasus di wilayah hukumnya.
Senin (25/11/2024), dalam rangka melaksanakan instruksi serta 100 hari prioriras kerja Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, Satres Narkoba Polres Batu Bara merilis hasil pengungkapan 39 kasus perdaran narkoba selama 1 bulan terakhir dengan jumlah tersangka sebanyak 45 orang.
Dalam paparannya dihadapan puluhan pekerja media, saat rilis berlangsung, AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb mengakui bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihaknya meeupakan bentuk dukungan terhadap 100 hari prioritas program kerja pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Dari ke 39 kasus yang diungkap, telah berhasil disita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 140 gram, daun ganja kering seberat 79,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 15 butir atau 5,69 gram”, terang Taufik.
Lanjut dijelaskan Taufiq, dari 45 tersangka sebanyak 41 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sedangkan dari status tersangka yang ditangkap, sebanyak 31 orang merupakan pengedar dan 14 orang lainnya merupakan pemakai narkoba itu sendiri.
Namun secara jelas disebutkan Taufiq, bahwa sebanyak 13 kasus dengan 14 orang pengguna. Proses penanganan hukumnya memang sengaja dihentikan sebab masing-masing pemakai narkoba tersebut akan menjalani perawatan di panti rehabilitasi narkoba.
Kemudian ditegaskan Kapolres Batu Bara itu, kalau Polres Batu Bara sendiri akan terus konsisten melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Maka dalam kesempatan ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Dia juga berharap masyarakat mau melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.
“Kami memberi himbauan ini, sebab tanpa bantuan masyarakat maka pemberantasan narkoba akan lebih sulit dilakukan”, pungkasnya mengakui. (BP5)