Ketua AMPPP Asahan, agus Pratama, SE.
METRO24.CO, ASAHAN – Untuk membuktikan kebenaran praktek korupsi dengan dalih me Mark-Up anggaran pembelanjaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang di duga dilakukan oleh Kepala Sekolah UPTD SDN 010029 Perk.Sukaraja Kecamatan Simpang Empat,Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan ( AMPPP) Kabupaten Asahan akan segera membuat pengaduan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) Kejaksaan Negeri Asahan.
“Untuk membuktikan kebenaran apakah memang benar kepsek UPTD SDN 010029 Perk.Sukaraja Kecamatan Simpang Empat telah melakukan upaya mencari keuntungan pribadi didalam realisasi penggunaan anggaran dana BOS disekolah yang dipimpinnya,kami akan segera membuat pengaduan resmi ke pihak APH Kejaksaan Negeri Asahan dan akan melampirkan bukti-bukti awal kecurangan yang telah dilakukannya,” Ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kabupaten Asahan,Bagus Pratama ,SE kepada Kru Metro24.co saat ditemui di Kisaran,Senin 30/09/2024 sore.
Dijelaskannya,sesuai data awal yang telah dikumpul kan tim investigasi AMPPP,mereka menemukan dugaan kebocoran penggunaan anggaran dana BOS di UPTD SDN 010029 Sukaraja antara lain meliputi pembelanjaan untuk penggandaan Lembaran soal ujian yang mana di kwitansi pembelanjaan dianggarkan Rp.18.000 /siswanya namun didalam realisasinya hanya di setor Rp.13.000-13.500.,
Lalu dugaan upaya praktek me Mark-Up anggaran juga ditemukan di pembelanjaan lainnya seperti belanja ATK,belanja Buku,penggandaan soal ujian untuk siswa kelas 1 dan kelas 2 (yang dimasukan kedalam belanja ATK) serta pengeluaran anggaran lainnya.
Bahkan menurut pria yang aktif dibeberapa organisasi ini,sesuai data yang berhasil dihimpun tim nya dari sumber yang layak dipercaya,oknum kepsek tersebut juga melakukan upaya “Penyunatan” anggaran dana BOS sebesar Rp.17.500 yang dikalikan dengan jumlah siswanya dengan dalih untuk di setor ke oknum petinggi di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
“Agar tidak terjadi sakwasangka dan dapat terbukti kebenarannya apakah memang benar Mark -Up Anggaran tersebut terjadi di sekolah UPTD SDN 010029 Perk.Sukaraja,sepenuhnya akan kita percayakan kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Asahan,kami hanya sebatas membuat laporan dengan melampirkan bukti awal saja,”Terangnya.
Insya Allah dalam waktu 2-3 hari ini setelah bandel berkasnya sudah siap akan kita serahkan langsung pengaduannya ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan,tutup bagus.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakrie ketika dikonfirmasi Via What’s App terkait adanya oknum kepala sekolah UPTD SDN 010029 Perk. Sukaraja Kecamatan Simpang Empat yang diduga me Mark-Up anggaran pembelanjaan dana BOS belum memberi jawaban. (ZA)
Berita Lainnya..
Senjata Makan Tuan, Niat Membunuh Tetangga Malah Terbunuh Pakai Parang Miliknya Sendiri
Polsek Hinai Amankan Pelaku Pembakaran Pengurus Pondok Pesantren di Langkat
BPBD Binjai Evakuasi Ibu Hamil Terjebak Banjir Bersama Warga Lainnya