METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Di kabupaten Tanah Karo, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian berupa 1 buah Tabung Gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- milik korban bernama Sri Mayanti Marpaung , Pr (35) warga jalan Pancing, Lingk. II, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Minggu (13/10/2024) kemarin pagi dini hari.
“Kejadian terjadi di rumah korban Sri Mayanti Marpaung dijalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada Kamis (26/9/2024) lalu sekitar pukul 05.00 Wib yang di lakukan pelaku berinisial AM Alias A, 24, warga warga Jalan Pancing, Lingk. II, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.”, Terang Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi Ramadhan SH MH saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024) diruang kerjanya.
IPTU Rinaldi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak jendela belakang rumah korban kemudian mengambil 1 buah Tabung Gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- lalu pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban, Jelas Kapolsek Teluk Nibung.
Kapolsek melanjutkan, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan resmi ke Mako Polsek Teluk Nibung atas kejadian tersebut, Ucapnya.
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku pencurian berinisial AM Alias A sedang berada di Kecamatan Tigapana Kabupaten Tanah Karo, Sebutnya.
“Tim unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung bergerak menuju Kecamatan Tigapana Kabupaten Tanah Karo dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang tidur di sebuah rumah kontrakan hingga Tim berhasil melakukan penangkapan “, Bebernya.
Ditambahkan Kapolsek Teluk Nibung, saat dilakukan introgasi, Pelaku berinisial AM Alias A mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut, Katanya melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 5 subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara, Tutup IPTU Rinaldi SH MH. (Ambon)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia