Usai Diperiksa, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II 

METRO24, MEDAN – Usai menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi fiktif dan markup pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Kamis (26/9/2024).

“Kelima tersangka yang ditahan, yakni masing-masing berinisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat, lalu ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT dan FM selaku Karyawan PT Angkasa Pura Solusi,” kata Adre.

Adre menjelaskan adapun alasan dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka, karena telah memperoleh minimal 2 alat bukti, lalu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Adre, 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelas Adre.

Adre mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 2017, dimana PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp34.301.538.000, yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di sub kontraktor kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” sebut Adre.

Adre menyebutkan akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan penghitungan Akuntan Independen.

“Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Adre. (ansah)