
METRO24.CO, PATUMBAK – Pada hari ini Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wib, di terima informasi melalui media sosial (Medsos) tentang kegiatan perjudian ketangkasan mesin tembak ikan. Mendapat informasi tersebut, Team URC Reskrim Polsek Patumbak langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Panit i Iptu M Yusuf Dabutar SH MH melakukan pengecekan lokasi judi yang viral di Medsos yang menyebutkan bahwa di Jalan Mahoni 12 Pasar 12 Desa Marendal II Kec.Patumbak adalah sebagai lokasi dan lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan.
Namun setelah Team URC Reskrim Polsek Patumbak terjun ke lokasi yang di maksud, tidak ada di temukan kegiatan perjudian ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis lainnya.
Pemilik Warung Coklat tersebut mengatakan kepada Team bahwa di warungnya tidak ada kegiatan judi dan hanya menjual minuman tuak khas daerah Toba dan warungnya pada siang hari menjual minuman seperti teh manis, kopi dan indomie.
Dan rata – rata orang sekitaran yang datang ke warung sekedar minum teh manis kopi dan ada juga yang mau makan indomie. Kalau menjelang malam hari kami menjual minuman tuak dan itu pun tidak banyak, imbuhnya. (as)