METRO24.CO, BATU BARA – Lembaga Batuan Hukum (LBH) Badan Penyelidik Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPA RI) kabupaten Batu Bara, resmi laporkan seorang oknum penyidik yang berdinas di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara ke Bidang Propam Polda Sumut, pada Kamis (28/03/2024) kemarin.
Terkait laporan ini dibenarkan oleh Direktur LBH BPIKPNPA RI Batu Bara, Ali Umar, S.H melalui wakil Direktur Suryanto, S.H didampingi pengacara Hukum (PH) Ramdhan Zuhri, S.H. Bahwa laporan pihaknya di jilid dan diserahkan dengan Nomor: 011/LBH-BPIKPNPA/III/2024 dan Nomor: 77/LBH-BPIKPNPA /III /2024.
Lebih jauh diuraikan Suryanto, S.H, terkait laporan ditujukan langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) PROPAM POLDA SUMATERA UTARA dalam bentuk Lampiran 1 ( satu ) berkas Hukum pengajuan Laporan Pengaduan atas dugaan ‘Tindakan sewenang–wenang (Pelanggaran/KODE ETIK PROFESI POLRI).
Menurut penjelasan Suryanto, S.H yang diaminkan Ramadhan Zuhri, terlapor adalah personil penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara berinisial BCS bergelar akademik Sarjana Hukum, berpangkat BRIPTU Polisi dengan nomor NRP: 980205XX dan berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan, No. 28, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh.
Kepada media ini diceritakan oleh pihak Pengacara tentang kronologi materi pengaduan, bermula bahwa Klient mereka adalah seorang TERSANGKA dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/I/2024/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, Tanggal 29 Januari 2024, yang mana telah dilakukan Penangkapan pada tanggal 07 Maret 2024, dan dilakukan Penahanan oleh Penyidik POLRES BATU BARA pada Tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan saat ini.
Namun menurut keterangan Klien mereka, pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib Dini hari bahkan sampai dengan pukul 04.00 wib, ayah klien kami telah diperiksa oleh oknum Penyidik terlapor. Seterusnya pada saat Pemeriksaan tersebut, telah terjadi Intimidasi ( kekerasan ) terhadap Klien mereka berupa “PEMUKULAN, MENYEPAKAN/MENUNJANG beberapa kali, terhadap bagian tubuh Tersangka sebuah kasus yang telah diuraikan Suryanto, S.H diatas.
“Saat itu menurut klien kami, ia dibawa keruangan yang Sudut saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Penyidik tersebut, dengan Intimidasi Klien kami di Paksa untuk mengakui Perbuatan yang tidak dia Lakukan, sehingga saat itu klien kami berada dalam tekanan Penyidik”, ungkap Suryanto, SH.
Menambahkan keterangan Suryanto, PH Ramadhan Zuhri, S.H menyebutkan bahwa dikarenakan Klien mereka anak kandung dari ‘RR’ berada dalam tekanan Penyidik, sehingga secara Paksa klien mereka Mengakui ‘ Perbuatan yang tidak dilakukannya, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah dibuat dan disiapkan oleh penyidik POLRES BATU BARA tersebut.
“Jadi klien kami disuruh untuk membacanya, namun karena klien kami tidak begitu lancar baca, tulis, Pihak Penyidik tidak memberikan ruang kepadanya untuk memahami, menjelaskan isi dari Berita Acara Pemeriksaan yang sudah disiapkan oleh Penyidik, padahal didalam Berita acara Pemeriksaan tersebut, tertulis kalau Klien kami didampingi oleh Penasehat hukum/prodeo, selanjutnya Klien kami disuruh untuk menanda tangani B.A.P. tersebut”, beber Ramadhan secara terbuka.
Terbongkarnya perbuatan melanggar ‘Kode Etik’ yang dilakukan oleh BCS sang oknum Penyidik PPA Polres Batu Bara, ditengarai saat anak kandung TERSANGKA terperiksa kasus mel pasal PPA datang berkunjung /menjenguk keruang Tahanan. Dan saat itu dia juga mendapat keterangan dari Klien kami kepada anak kandungnya, bahwa Ayahnya telah dipukul oleh Penyidik POLRES BATU BARA.
Dan kelihatan pada saat itu wajah Tersangka terpeiksa oknum penyidik BCS, tampak Bengkak dan Memar. Namun karena Pengunjung tidak dikenankan membawa Handphone, sehingga tidak punya kesempatan untuk mengambil korban terduga pemukulan oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara tersebut.
“Bahwa setelah kami menerima salinan Berita acara Pemeriksaan Tersangka ( klien kami ), kami sebagai Penasehat hukum langsung mengunjungi Tersangka diruang tahanan, selanjutnya kami mengkonfirmasi langsung kepada Tersangka ‘ mempertanyakan tentang Berita acara Pemeriksaan tersangka tersebut yang telah ditanda tanganinya, apakah sesuai dengan keterangan yang sesungguhnya, akan tetapi klien kami menjawab “ bahwa saya tidak pernah melakukan Perbuatan Kekerasan sesksual seperti yang dituduhkan kepadanya”, sebut Zuhri mengulang ucapan Klien mereka.
Akan tetapi Zuhri menegaskan bahwa klien mereka telah dipaksa mengakui perbuatan itu oleh penyidik, padahal berdasarkan PERATURAN KAPOLRI Nomor 14 tahun 2011, pada Pasal 13 ayat 1(e) menyebutkan “ Setiap anggota POLRI dilarang berprilaku kasar dan tidak patut ( menyalah gunakan kewenangan dalam tugas kedinasan ), sedangkan dalam Pasal 14 (d) berbunyi ‘ Setiap Anggota POLRI dilarang “ Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Seterusnya, bahwa mnurut Undang – Undang Nomor ; 2 tahun 2002, tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 2 menjelaskan fungsi Kepolisian yaitu : “ Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan bahwa berlandaskan Undang–undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi manusia, pada Pasal 1 angka 6 menyebutkan “ Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut Hak azasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari LBH BPIKPNPA RI ini juga mengaku telah mengirimkan tembusan pengaduan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilalukan oleh BCS atau BKS ini, kepada Bapak KAPOLRI di Jakarta, kepada pihak KOMNAS HAM di Jakarta, juga kepada jajaran Kejaksaan mulai dari Kejari Batu Bara, Kejatisu maupun sampai kepada Kejaksaan Agung RI. (BP7/Tim)