
METRO24.CO, MEDAN – Tegaknya kembali sebelas bangunan Ruko lantai tiga di Jl. Pasar 5 komplek cina Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan menjadi tanda tanya warga sekitar.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. RAJUDIN SAGALA S.PdI angkat bicara.
“Jika benar bangunan 11 ruko lantai tiga di jl Pasar 5 lingkungan 12 Kelurahan Lalang Medan Sunggal belum punya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) meminta pihak Perkimcikataru & Satpol PP segera menertibkannya ini sudah merugikan PAD Kota Medan yg seharusnya setiap bangunan yg akan di dirikan wajib punya IMB karna IMB salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena hal ini sudah diatur dalam Perda Kota Medan,” ucap Razudin.
Lebih lanjut Razudin Sagala mengatakan ” Jika ada oknum yang tidak patuh maka Pemkot segera bertindak tegas untuk menertibkannya ” tegas Razudin.
H. Razudin Sagala yang sudah dua periode bertengger di DPRD Kota Medan, kali ini juga dipastikan kembali duduk di DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029.
Sebelumnya diketahui bangunan tersebut sempat dihancurkan walau tidak seluruhnya.
“Dulu ruko itu sudah sempat dihancurkan sebagian termasuk lantai tiganya juga ada yang dihancurkan tapi sekarang kok sudah dibangun lagi padahal plang imb-nya tidak ada,” ujar akui warga sekitar.
Dari pantauan wartawan media ini Minggu 17/03/2024 siang terlihat bangunan 11 ruko yang disebut sebut milik Parto als A Kok dibangun di atas parit hal ini telah melanggar peraturan Walikota Medan nomor 9 tahun 2009 tentang ” larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar tanggul dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus”.
Wartawan media ini menemui Parto alias A kok hari Selasa 19/03/2024 siang di depan bangunan 11 ruko di jl. Pasar 5 Lingkungan 12 kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal mempertanyakan apakah benar bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tegas Parto Als Akok mengatakan
“Benar, bangunan ini tidak memiliki ijin bangunan, tapi kenapa bisa berdiri dan hampir siap, tentunya kan ada pembiaran dari pihak terkait, kenapa bisa terjadi pembiaran, ya abang pikirkan sendiri la, abangkan orang lapangan ” Ucap Parto als A kok dengan percaya diri.
Saat wartawan media ini mengkonfirmasi Camat Medan Sunggal T.Chairuniza S.Sos,M.AP., Sabtu 16/03/2024 siang melalui pesan Washap tentang 11 bangunan ruko tanpa izin di Jalan Pasar 5 Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tersebut tidak dijawab oleh Camat Medan Sunggal sepertinya Camat Medan Sunggal tutup mata dalam masalah ini demikian juga dengan Kasat Pol PP Rahkmat Harahap telah dilakukan konfirmasi hari Jumat 15/03/2024 siang melalui pesan Washap, hingga berita ini ditayangkan kembali masih belum ada jawabannya.
Camat Medan Sunggal T.Chairuniza S.Sos,M.AP selaku perpanjangan tangan daripada walikota Medan seharusnya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan untuk dapat segera menghentikan bangunan ruko yang sudah melanggar peraturan Walikota tersebut. (BES)