METRO24.CO, SIMALUNGUN – Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap wanita berumur 44 tahun mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepedamotor milik teman kencannya yang baru dikenal dari Facebook (FB) berinisial R (42) pada Kamis (8/2/2024) siang sekira pukul 14.15 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H mengatakan wanita itu berinisial NL warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, curanmor itu terjadi di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat (5/1/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya hari Jumat (5/1/2024) malam sekira pukul 18.30 Wib, korban (R-red) bertemu dengan pelaku mengaku stats janda tinggal di Nagori Landbow Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya keduanya pergi ke Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib korban mengajak pelaku pulang. Namun elaku saat hendak mau menghidupkan sepeda motornya jenis ternyata kunci sepedamotornya yang sebelumnya di simpan didalam kantong sakunya tidak ada lagi.
Kemudian pelaku meminta korban untuk mencari kunci tersebut disekitar lokasi lapangan stadion, sedangkan pelaku tetap berada di dekat sepedamotor korban. Sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan, tapi saat korban kembali ke arah lokasi sepedamotornya korban melihat pelaku sudah kabur membawa sepedamotornya kearah kota Perdagangan bersama barang berharga miliknya yang lainnya.
“Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan, Polres Simalungun,” Jelas AKP Ghulam.
Kata AKP Ghulam, Tim Opsnal Unit 1/Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun membantu melakukan penyelidikan kemudian pada hari Kamis (8/2/2024) siang sekira 11.00 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras mengetahui keberadaan pelaku di Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan langsung melakukan pengejaran.
Tepat pukul 14.15 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam berisi KTP milik korban.
Diinterogasi pelaku NL mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor milik korban karena desakan kebutuhan ekonomi dan sepedamotor korban telah digadaikan kepada seseorang pria inisial A di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan. Namun hingga hari Jumat, (9/2/2204) A belum berhasil ditemukan.
“Pelaku NL saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut “pungkas AKP Ghulam. (Fred)
Berita Lainnya..
Sempat Viral di Medsos, 3 Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Hingga Tewas di Simpang Pemda Ditangkap
Tunjangan TTP Tak Kunjung Cair, Tenaga Medis RSUD Kabanjahe Mogok Kerja, Siapa Bermain ?
Ungkap Praktek Mark -Up Anggaran Belanja Dana BOS, AMPPP Asahan Segera Adukan Kepsek UPTD SDN 010029 Perk.Sukaraja