METRO24.CO, MEDAN – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
“Penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Sumaryono menjelaskan penyelidikan terhadap tersangka NW sudah memenuhi unsur formil dan materiil. “Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti handphone, kwitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa 16 saksi dengan mencatat empat laporan yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan,” katanya.
Sumaryono melanjutkan NW melakukan penipuan terhadap korban Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu. Modus pelaku bisa memasukkan anak korban menjadi Taruna Akpol dengan membayar sejumlah uang.
Beberapa waktu kemudian, NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.
“Namun, setelah beberapa bulan itu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar,” tuturnya. (sidik)