
METRO24, MEDAN – Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Konghucu menerima remisi khusus dalam perayaan Imlek 2025.
Remisi tersebut diberikan dalam upacara yang berlangsung di Aula Sahardjo Rutan Medan pada Rabu (29/1/2025).
Upacara penyerahan remisi dipimpin oleh Kepala Rutan (Karutan) Medan, Alanta Imanuel Ketaren, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat struktural, staf registrasi, serta warga binaan yang menerima remisi. Perwira upacara adalah Kasi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Ronny, sementara komandan upacara dijabat oleh Kasubsi BHPT, Richwell.
Dalam kesempatan itu, Karutan Medan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada satu warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan penganut agama Konghucu yang telah memenuhi syarat, yaitu telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Alanta.
Alanta juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud komitmen Rutan Medan dalam menjamin hak-hak warga binaan tanpa terkecuali. (ansah)