METRO24.CO, ASAHAN — Sejumlah masyarakat di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menyesalkan sikap PT. Inti Palm Sumatera yang hingga kini tidak juga kunjung memenuhi kewajiban plasmanya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Sei Paham, Zapilian Dalimunthe. Ia mengatakan PT. Inti Palm Sumatera memang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban plasma terhadap masyarakat Desa Sei Paham dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Kalau yang 150 hektar itu tidak mencukupi, harusnya 20 persen plasma yang dikeluarkan. Itu ada dalam Permentan,” terangnya.
Lebih jauh, Zapilian mengatakan, bahwa ia juga akan mendalami kembali masalah data warganya yang menurut informasi telah dirubah oleh pihak PT. IPS dalam hal pembagian plasma.
“Aku ada yang mau ku gali lagi ini, kabarnya nama-nama yang ku usulkan dulu (Anggota kami) itu kabarnya sudah beralih, bukan nama orang itu lagi. Itu mau ku gali lagi, mau ku tanya lagi sama PT. IPS,” sebutnya.
Sementera itu, diketahui dalam pasal 58, 59 dan pasal 60 UU RI nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan, bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Pembangunan kebun bagi masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabutan izin usaha perkebunan.
Data implementasi pola kemitraan/plasma perkebunan yang pernah dirilis oleh Dinas Pertanian Asahan diketahui, dari luas HGU sebanyak 4.956,63 Hektar, PT IPS baru mengeluarkan sebanyak 153,96 Hektar Plasma kepada masyarakat yang tergabung dalam dua kelompok tani di Desa Perbangunan dan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Data juga menyebutkan, hingga kini masih ada 837,37 Hektar Plasma yang belum dipenuhi oleh PT. Inti Palm Sumatera.
Menanggapi hal tersebut, Sumantri, SH, Lawyer PT. IPS kepada awak media, Sabtu (16/12/23) diruang kerjanya mengatakan, bahwa PT. IPS tidak wajib memenuhi plasma sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2014.
Dirinya menerangkan bahwa kewajiban plasma PT. IPS telah digantikan dengan bentuk kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar areal kebun. Bahkan, saat ini pola kemitraan tersebut tengah berproses.
“Kasi tau sama Kades, ada kekeliruan dalam pernyataannya itu. Harusnya dia kan ngerti, bahwa plasma telah digantikan dengan pola kemitraan masyarakat. Jangan dia sangkut pautkan kami dalam masalah dia dengan bang Safar,” terangnya. (*)
Berita Lainnya..
Sambut HUT TNI Ke-79, Jajaran TNI TBA Bersama Forkopimda Lakukan Ziarah Nasional
66 Orang WBP Pulo Simardan Ikuti Sidang TPP
Gelar Pojok Pemilu, Polsub Sektor Datuk Bandar Timur Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai dan Sejuk