Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Warga Medan Ditangkap Polisi, Kantongi 20 Butir Ekstasi

Redaksi 09/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – Warga Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial MR (21) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan mengantongi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.

Menurut Junaidi, MR diciduk Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud bahwa di lokasi penangkapan, sering terjadi jual beli narkoba yang tentunya meresahkan masyarakat,” kata Junaidi, Selasa (10/6/2025).

Lanjut Junaidi, saat dilakukan penyelidikan, terlihat seseorang yang mencurigakan.

Menurutnya, seseorang dimaksud tengah berkomunikasi melalui sambungan telepon dan berdiri di pinggir jalan.

“Kecurigaan petugas saat melakukan lidik, karena waktunya sudah larut malam. Atas kecurigaan itu, pria tersebut kemudian didekati,” ucap Junaidi.

Ia menambahkan, kecurigaan petugas terbukti. Sebab, menurutnya, pria dimaksud langsung menjatuhkan barang yang digenggamnya secara tiba-tiba.

Singkat cerita, petugas yang sudah membekuknya memberi perintah untuk mengambil barang yang dijatuhkan.

“Setelah diamankan, langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, narkotika jenis pil ekstasi itu diakui adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan di Kota Binjai,” ujar Junaidi.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari MR yakni, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 20 butir dengan berat netto 7,29 gram dan 1 hp. MR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” sambungnya. (sopian)

Terkait

Tags: Narkoba binjai

Continue Reading

Previous: Motor Dibegal, Warga Batang Kuis Diserang Pakai Klewang 
Next: Hitungan Menit, Motor Warga Sidimpuan Dibawa Kabur Saat Beli Gas, Pelaku Manfaatkan Kelengahan

Berita Lainnya

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025
Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

12/06/2025

TERKINI

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK 1

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK

13/06/2025
Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 2

Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan 3

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen 4

100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen

13/06/2025
Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami 5

Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami

13/06/2025
Bupati Tapsel, Wabup, PNS Hingga P3K Terima Gaji ke-13 6

Bupati Tapsel, Wabup, PNS Hingga P3K Terima Gaji ke-13

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh 7

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.