
METRO24, MEDAN – Terjerat kasus tindak pidana pembelian rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, Kel Kwala Bekala, Kec Medan Johor mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (17/10/2024), disebutkan, surat dakwaan terhadap Victor dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam surat dakwaannya, JPU Suryanta Desy Christiani menjelaskan kronologi perbuatan yang dilakukan Victor hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Medan.
“Perkara ini berawal pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (DPO),” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung.
Selanjutnya, kata JPU, Panjaitan (DPO) mengirimkan rokok-rokok yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Pekanbaru ke Medan.
“Kemudian pada Jumat (19/7/2024) terdakwa menjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM Raja, Medan Amplas,” sebut JPU.
Setibanya di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, lanjut JPU, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.
“Petugas telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia,” sebut JPU.
Melihat itu, sambung JPU, petugas pun langsung menghampiri dan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
“Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild,” papar JPU
Setelah itu, dikatakan JPU, selanjutnya petugas membawa terdakwa ke rumahnya dan kembali menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut, yakni sebesar Rp132 juta lebih.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas JPU. (ansah)