
METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Atas laporan dari masyarakat yang seringnya terjadi jual beli narkoba jenis sabu dipinggir jalan Elang, Lingk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Reskrim Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR. alias L, Lk (32) warga jalan Elang, Lingk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi dikonfirmasi Rabu (29/1/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan kepada wartawan , berdasarkan Dumas (24/12/2024) yang lalu mengatakan bahwa di Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai marak nya penjualan diduga narkotika jenis shabu.
Sehingga Kata Supriyadi lagi, personil Satresnarkoba polres Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan terhadap Dumas tersebut dan pada hari Selasa, (27/1/2025) sekitar pukul 18.20 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu tersebut, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Elang.
Lanjut Kasat, dengan teknik undercover buy personil yang menyamar bertemu dengan seorang laki-laki diketahui berinisial MR alias L, memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 50.000.
Kemudian tersangka MR alias L mengambil diduga narkotika jenis shabu dari sebuah kotak kecil yang berwarna kuning dan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya,
“Personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan dan menggeledah MR alias L dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp. 3.295.000 dan 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam.
Tambah Kasat, saat dilakukan Introgasi, MR alias L dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinusial AK (LIDIK).
Dari tersangka MR alias L disita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,57 gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik runcing berwarna putih, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 3.295.000 di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutup AKP Supriyadi SH. (am)