![](https://i0.wp.com/www.metro24.co/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231222-WA0068.jpg?fit=507%2C288&ssl=1)
METRO24.CO, TANAH KARO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Karo menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari terakhir dengan Dokter Spesialis dan Pejabat Pemkab Karo serta anggota Dewan lainnya.
Keberlangsungan RDP di Lantai 3 ruangan Paripurna, diketahui membahas tentang adanya dokter spesialis RSUD Kabanjahe, menuntut kenaikan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
Akan tetapi RDP tidak dapat diliput wartawan sebagaimana untuk keperluan pemberitaan yang nantinya akan diinformasikan publikasi lewat media massa. Sebab, terkait menyangkut Anggaran Dana yang notabene nya APBD Karo.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo merupakan Keuangan milik Negara. Ini sangatlah rancu dan menjadi tanda tanya, kata Mawarita Br Ginting dan Anita Manoa wartawati yang di suruh keluar dari ruangan RDP.
Kedua wartawati itu menceritakan kejadian yang dialaminya, awalnya kami dari lantai bawah bertemu dengan anggota DPRD Karo, Hari Senin (18/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB sembari mengatakan di lantai 3 ruang Rapat Paripurna ada RDP.
Mendengar perkataan anggota Dewan itu lantas kami berdua beranjak menuju Lantai 3, sesampainya diatas pintu ruangan Paripurna tempat RDP terlihat terbuka lebar, tidak ada pemberitahuan maupun petugas berjaga-jaga di sekitar pintu masuk RDP.
Lalu seperti biasanya RDP bisa di liput wartawan, oleh karena itu kami berdua masuk ruangan tersebut dan mengambil posisi tempat duduk biasanya para wartawan melakukan peliputan di gedung rakyat tersebut.
Ketika melakukan peliputan dengan merekam kegiatan tersebut. Akan tetapi, belum sampai 5 menit melakukan rekaman video, anggota Dewan bernama Jun Adi Arief Bangun, langsung memegang mic dan meminta kepada Ketua DPRD yang memimpin rapat, agar mengeluarkan kedua wartawati, dengan alasan rapat tersebut tertutup untuk Umum.
Sontak mendengar perkataan dari anggota DPRD tersebut, kami yang duduk pas di belakang beliau (Jun Adi Arief) langsung bertanya, kenapa kami disuruh keluar, biasanya RDP bisa di liput, sekarang kenapa tidak bisa diliput media, ungkap mereka berdua sembari terlihat Jun Adi Arief memutarkan kursi duduknya kearah wartawati itu.
Justru RDP tertunda sejenak akibat terjadi cekcok mulut antara anggota DPRD Jun Adi Arief Bangun dengan kami wartawati.
Atas kesadaran sendiri kami keluar dari ruangan RDP tersebut. Berselang waktu, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan memanggil kami untuk datang ke ruangannya. Dalam ruangan itu, Ketua DPRD meminta tolong agar jangan diberitakan, malu kita.. malu kita, ujarnya menirukan ucapan kala itu.
“Uda dek, Uda dek, jangan lagi diperpanjang, ngak usah diberitakan ya, malu kita, malu kita, ucap Anita menirukan omongannya dengan Ketua DPRD saat itu kepada wartawan, Jum’at (22-12-2023).
Belum diketahui apa motif dari Jun Adi Arief Bangun meminta kepada Ketua DPRD selaku memimpin RDP untuk kedua wartawati yang meliput kegiatan RDP tersebut. Padahal setiap kegiatan RDP dapat diliput wartawan.
Dimana saat ini keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengobtimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik. Hal tersebut bagian dari isi undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, terang Mawar br Ginting dan Anita Manoa lagi
Jun Adi Arief Bangun melalui pesan Whatsappnya mengatakan,” saya tidak pernah mengusir wartawan, maupun masyarakat atau siapapun di ruang rapat DPRD.
Ada aturan terkait rapat – rapat di DPRD. Saya kira tidak perlu diklarifikasi terkait berita yang diatas, positif sajalah cara kira berfikir,” ucap Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Jun Adi Arief Bangun dengan singkat menjawab konfirmasi wartawan.
Sedangkan, Sekwan DPRD Karo, Eva Angela S.SS, MM, tidak membalas chating WhatsApp kru online ini terkait konfirmasi. Hingga berita ini disiarkan kemeja Redaksi sekitar Pukul 22;30 Wib, Jum’at malam, contreng Dua tetap tidak ada balasan dari Ibu Sekwan terhormat. (John Ginting)