Kasus Penculikan, Penyekapan, Penganiayaan dan Pemerasan, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Wiswer Cs Sebelum Kabur

Teks foto : Korban penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan, Yudi Yulianto didampingi kuasa hukumnya, Revai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori dan Rekan.

 

 

METRO24.CO, MEDAN – Sudah lima bulan kasus penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Yudi Yulianto (36) dilaporkan ke Polsek Medan Baru belum juga terungkap. Padahal para pelaku berjumlah 4 orang sudah diketahui, bahkan foto keempat pelaku juga sudah diserahkan kepada penyidik Polsek Medan Baru.

Akibat peristiwa tersebut, selain mengalami luka-luka akibat dianiaya, korban merupakan warga Jalan Subur Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara ini mengalami pemerasan mencapai Rp 30 juta dan sebuah surat tanah.

“Kita mendapat informasi kalau surat perintah penangkapan terhadap pelaku sudah ada, jadi kita minta kepada Poksek Medan Baru untuk segera melakukan penangkapan,” pinta Revai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH kuasa hukum korban dari Firma Hukum Yori dan Rekan kepada METRO24.CO pada Rabu (5/6/2024).

Desakan penangkapan terhadap pelaku Wiswer Cs cukup beralasan, agar para pelaku tidak beranggapan diri mereka itu kebal hukum atau menghilang alias kabur. “Kita mendesak Polisi segera menangkap pelaku Wiswer Cs. Sebab kita khawatir para pelaku melarikan diri, sehingga Polisi menjadi sulit menemukannya,” ucap Revai.

Revai juga menambahkan agar polisi jangan lagi bertele-tele dalam memproses dan mengungkap kasus ini, setelah semua proses diminta polisi sudah dilaksanakan dan dipenuhi. “Saya rasa sudah tidak ada lagi lah alasan polisi untuk tidak segera menangkap para pelaku,” tandas Revai.

Sementara, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama saat dikonfirmasi METRO24.CO terkait surat perintah penangkapan terhadap para pelaku mengaku para pelaku masih lidik (penyelidikan). “Pelaku masih lidik,” balasnya.

Ketika ditanya soal proses pemeriksaan yang sudah dijalani, seperti gelar perkara sampai turun kelokasi penyekapan melakukan pemeriksaan bersama penyidik, korban dan kuasa hukumnya, Kompol Yayang mengatakan kalau sudah memberikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada korban. “SP2HP sudah kita kirim ke korban,” balasnya lagi singkat. (sidik)