METRO24.CO, MEDAN – Seorang pria benisial AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi dari parkiran De’ Prima Apartment Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4) pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut, yang dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi melihat AFS berada di parkiran De’ Prima Apartment.
“Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina serta turut diamankan satu unit mobil,” paparnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Saat diinterogasi AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg.
Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan.Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.
“Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu,” lanjut Teddy.
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (sidik)
Berita Lainnya..
Kerap Membuat Resah, Polsek Medan Barat Tembak Kaki Preman Kesawan
Barak Judi dan Narkoba Sei Bingei Rata Dirazia Polisi
Terkait Kasus PPPK, Kadisdik Langkat Jadi Tersangka