METRO24.CO, BINJAI – Sejumlah pekerjaan proyek yang belum juga selesai dikerjakan hingga melewati batas akhir tahun 2023 mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Binjai, Zainal Abidin. Beliau meminta kepada Kadis PUPR Binjai, Elvi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pekerjaan proyek dimaksud.
“Saya selaku Anggota DPRD Binjai meminta supaya dilakukan evaluasi ulang baik itu perusahaan yang mengerjakannya dan PPK nya,” kata Zainal Abidin, Kamis (4/1/2024) siang.
Informasi berhasil dirangkum, terdapat sejumlah proyek di Kota Binjai yang belum rampung dikerjakan hingga melewati batas akhir tahun 2023. Beberapa diantaranya adalah, seperti proyek gedung Disnaker Perindag di Binjai Utara, proyek rehab mushola di Balai Kota, proyek trotoar di Binjai Kota dan proyek drainase di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kec. Binjai Selatan.
Nah, proyek-proyek tersebut terpantau belum juga bisa menyelesaikan pekerjaannya sampai melewati batas akhir tahun 2023. Ini artinya perusahaan tersebut sudah bisa dikenakan pinalti atau denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak setiap harinya.
Namun sayangnya, Kadis PUPR Binjai, Elvi sendiri hingga kini masih bungkam saat ditanya tentang sanksi apa yang dijatuhkan kepada perusahaan yang belum bisa menyelesaikan pekerjaannya sampai batas akhir tahun 2023 ini. (bay)
Berita Lainnya..
Klarifikasi/Hak Jawab Atas Berita Berjudul ‘Alasan Ikut Bimtek Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Kepada Ketua Apdesi Kecamatan, Kejari Stabat Diminta Segera Periksa
Berkunjung ke Kampung Darussalam, Hasan Basri Sagala : Ruh Kasih Sayang Nyata di Kampung Ini
Binjai Terendam Banjir, 1 Rumah Hanyut Terseret