Baru Keluar Sudah Masuk Lagi, Pria Ini Ditangkap Gara-gara Jual Narkoba

 

METRO24.CO, BINJAI – Baru sebulan keluar, DS (23) sudah masuk penjara lagi. Gara-garanya dia tertangkap basah saat menjual sabu-sabu di Jalan Cut Nyak Dhien, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Minggu (27/11/2023) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH. Dijelaskannya penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat segera memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas mendapati DS (23) sedang menunggu pembeli. Saat melihat petugas, spontan pelaku langsung melarikan diri.

Untung saja, petugas bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 101,44 gr (seratus satu koma empat puluh empat), 3(tiga) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan biru sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir berat bruto 49,10 (empat puluh sembilan koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

Kepada petugas, DS (23) mengaku membeli sabu dan ekstasi tersebut dengan harga sabu perbungkusnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan harga ekstasi perbutirnya Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) seharga Rp 1.200.000. Barang haram tersebut diperoleh dari temannya bernama GL yang tinggal di Lubuk Pakam.

“Terhadap terduga DS (23) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irvan Pane. (bay)