METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Flamboyan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 16.00 Wib sore. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap
dua orang pelaku berikut barang bukti 505 gram sabu dan 100 butir pilk ekstasi.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah kepada wartawan, Senin (8/1/2024) siang. Dijelaskannya, pelaku masing-masing berinisial AG (23) dan KL (25) keduanya warga Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Awalnya petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba dengan jumlah besar dan siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan,” ujarnya.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane langsung memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, S.H., M.H, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di atas sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik.
“Saat didekati petugas kedua orang pria tersebut langsung menghidupkan sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri, namun saat itu juga petugas langsung mengamankan keduanya,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram, 100 butir diduga pil ekstasi berat brutto 32,84 gram, 4 lembar kertas warna cokelat (pembalut diduga narkotika), 2 buah plastik hitam (diduga sebagai pembungkus narkotika), 2 unit hp merk oppo dan 1 unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ.
“Terhadap terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bay)