Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

JPU Kejari Belawan Tuntut Mati Kurir 36,756 Kilogram Sabu

Redaksi 09/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, BELAWAN – Diyakini bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara atau kurir dalam jual beli narkotika golongan satu sebanyak 36,756 kilogram, terdakwa A (26) warga Aceh Timur dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Sesuai siaran pers yang diterima wartawan Selasa (9/1/2024) dari Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslian Siregar SH MH, disebutkan, pembacaann tuntutan hukuman mati itu berlangsung pada sidang yang digelar secara virtual Kamis sore (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Disebutkan, terdakwa A berikut barang bukti ditangkap pada Senin (13/3/2023) saat berada pada salah satu warung, berlokasi di pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh Desa Meubasah Tutong Kecamatan Lauksukon oleh Tim Intelijen Lantamal I Belawan dan BNNP Sumut.

Selanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkal di dalam persidangan yakni atas keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti, JPU berpendapat bahwa terdakwa diyakni terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Sedangkan, seluruh barang bukti berupa 2 unit HP beserta sim card dan 36 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 36,756 kilogran dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim PN Medan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa membuat nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya. (Sidik)

Terkait

Tags: Sidang sabu

Continue Reading

Previous: BD Narkoba Dibekuk, Barbut 505 Gram Sabu dan 100 Butir Pil Ekstasi
Next: Kabid Pembina SD Disdik Langkat di Duga Jadi Calo PPPK, Kadis P & P : “Saya Tidak Tahu itu Dinda, Itu Fitnah yang Dahsyat”

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat  1

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta 2

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda 3

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025
Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat 4

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat

12/05/2025
Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban 5

Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

12/05/2025
Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 6

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 7

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.