METRO24.CO, BELAWAN – Diyakini bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara atau kurir dalam jual beli narkotika golongan satu sebanyak 36,756 kilogram, terdakwa A (26) warga Aceh Timur dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Sesuai siaran pers yang diterima wartawan Selasa (9/1/2024) dari Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslian Siregar SH MH, disebutkan, pembacaann tuntutan hukuman mati itu berlangsung pada sidang yang digelar secara virtual Kamis sore (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Disebutkan, terdakwa A berikut barang bukti ditangkap pada Senin (13/3/2023) saat berada pada salah satu warung, berlokasi di pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh Desa Meubasah Tutong Kecamatan Lauksukon oleh Tim Intelijen Lantamal I Belawan dan BNNP Sumut.
Selanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkal di dalam persidangan yakni atas keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti, JPU berpendapat bahwa terdakwa diyakni terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sedangkan, seluruh barang bukti berupa 2 unit HP beserta sim card dan 36 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 36,756 kilogran dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim PN Medan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa membuat nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya. (Sidik)
Berita Lainnya..
Viral !! Jembatan Penyeberangan di Taman Cadika Medan Ambruk
Senjata Makan Tuan, Niat Membunuh Tetangga Malah Terbunuh Pakai Parang Miliknya Sendiri
Polsek Hinai Amankan Pelaku Pembakaran Pengurus Pondok Pesantren di Langkat