METRO24.CO, BINJAI – Tidak sedikit tempat hiburan malam dijadikan sarang transaksi peredaran narkoba, sebagai pelengkap kesenangan menikmati irama musik yang disajikan. Begitu juga Diskotik Samudera Selatan Binjai, dijadikan sarang peredaran narkoba jenis ekstasi.
Sepandai-pandainya menyembunyikan peredaran barang haram itu, akhirnya tercium juga oleh pihak berwajib. Sat Res Narkoba Polres Binjai pun berhasil mengungkapnya dengan menangkap dua pria diduga anggota jaringan pengedar ekstasi di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Keduanya berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan keduanya ditangkap dengan cara melakukan under cover, setelah sebelumnya mendapat informasi peredatan narkoba di tempat hiburan malam ini.
“Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” ujar Syamsul, Jumat (26/4/2024).
Dijelaskan, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung. Polisi yang menyamar sebagai pengunjung mendapatkan pil ekstasi atau inex dari RA.
“Anggota yang menyamar sebagai pengunjung memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp 280 ribu per butirnya,” ujar Syamsul.
Kemudian, RA menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Tak membutuhkan waktu yang lama, RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.
Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN. Karena itu, Polres Binjai langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada sebuah ruangan di belakang diskotek tersebut.
“JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5,” terang Syamsul.
Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR. Namun, JPN mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan CR.
Atas kejadian ini, tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (red)