METRO24.CO, TANAH KARO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengguna anggaran Pendidikan khususnya peruntukan operasional sekolah. Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan Penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berujung menjadi temuan untuk Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Karo.
Dalam temuan BPK itu terindikasi Pertanggungjawaban Dana BOS Sebesar Rp41.620.000,00 Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pemkab Karo pada LRA TA 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Terdapat pembayaran honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN sebesar Rp32.450.000,00 .
Dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS, diatur persyaratan guru penerima honor, diantaranya bukan ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat pembayaran honorarium tersebut dibayarkan kepada 15 guru ASN yang melatih ekstrakurikuler pada tiga sekolah sebesar Rp32.450.000,00 yakni SMP Negeri 3 Berastagi 1 orang sebesar 17.600.000 , SMP Negeri 1 Berastagi sebanyak 10 orang dengan total 9.000.000,00 serta SMP Negeri 2 Tiga Panah 4 orang dengan jumlah Rp5.850.000.
Temuan lain yakni Realisasi pembayaran belanja dana BOS sebesar Rp9.170.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 30 sekolah, diketahui terdapat satu sekolah yaitu SDN 040572 Tiga Binanga dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Realisasi dana BOS tersebut hanya didasarkan dengan kuitansi tanda terima uang dari bendahara sekolah ke kepala sekolah.
Pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tersebut, merupakan biaya perjalanan dinas kepala sekolah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya sebesar Rp 9.170.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Pengeluaran yang tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Penggunaannya pada SDN 040572 yakni Biaya transportasi Kepsek dan OPS pelaporan ke Dinas 5.400.000, Biaya transportasi Kepsek Rapat K3S 750.000, Biaya transportasi pengajuan CMS 2.000.000, Biaya penyusunan kegiatan RKJM 1.020.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler yang menyatakan:
1) Pasal 13 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran honor diberikan kepada
guru dengan persyaratan:
a) berstatus bukan ASN;
b) tercatat pada Dapodik;
c) belum mendapatkan tunjangan profesi;
2) Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam hal pembayaran honor guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana,
pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.;
3) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berstatus bukan ASN; dan
b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau
surat keputusan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran dana BOS sebesarRp41.620.000,00 (Rp32.450.000,00 + Rp9.170.000,00).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan M.Si hingga berita ini di kirimkan ke meja Redaksi merespon berbahasa Karo konfirmasi kru metro24.co, Selasa (12-12-2023).
“Adi hasil audit bas inspektorat saja nen tindaklanjutna jhon, prosedurna adi lit temuan, lit tanggapan bagepe tindaklanjut. E kerina masuk bas laporan, adilit bas kam laporenna e saja pedomani jhon”, ujarnya.
Yang artinya, kalau hasil audit sama inspektorat saja lihat untuk tindak lanjutnya, prosedur kalau ada temuan ada tanggapan begitu juga tindak lanjut, itu semua masuk dalam laporan, jikalau ada sama kamu laporan itu, itulah untuk pedoman Kamu, ungkap Kepala Dinas Pendidikan menyebut nama wartawan. (John Ginting)
Berita Lainnya..
Polres Tanah Karo Terus Pantau Kesiapan Venue MTB Jelang PON XXI 2024
Pengamanan Ketat Dari Polres Karo, Penutupan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Tanah Karo Gelar Tactical Floor Game Pengamanan PON XXI