METRO24.CO, TANAH KARO – Terungkap fakta adanya temuan BPK RI wilayah Sumatera Utara pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Tahun 2022. Dari penelusuran Metro24.Co dilapangan mendapatkan suatu jawaban fakta realitanya.
Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring SE,,M.Si selaku Inspektur didampingi Sekretaris Inspektorat, Hartoni Keliat,,SP di Ruangan kerjanya, Rabu Sore (13-12-2023) menjelaskan.
Sodes menjelaskan, bahwa untuk mengenai hasil temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Wilayah Sumatera Utara pada OPD, Dinas Pendidikan benar adanya. Dirinya, mengaku setelah mendapat Rekap temuan dari BPK langsung mengirim surat kepada yang bersangkutan.
Ia menyebut, Surat tersebut berupa teguran atau tagihan supaya memulangkan kerugian Uang Negara sesuai hasil temuan BPK. Alhasil, surat tagihan mendapat respon positif sehingga mereka mengembalikan dalam bentuk TGR (tuntutan ganti rugi).
Pada intinya, berdasarkan temuan kerugian Uang Negara, kami sipatnya memberikan surat tagihan terhadap setiap OPD/SKPD lingkungan Pemkab Tanah Karo yang merugikan Keuangan Negara.
Apabila tagihan sesuai waktu yang telah ditetapkan 60 Hari untuk melakukan TGR tidak dibayarkan sudah masuk ranah Hukum Pidana.
“Ia kita inspektorat ini hanya sipatnya menagih dan menagih kerugian Uang Negara, untuk dipulangkan ke Negara, itupun harus jelas dan lengkapi bukti bukti pengiriman, ungkapnya sembari memberikan selembaran kertas tanda bukti Lunas TGR.
Sebelumnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI wilayah Sumatera Utara, itu terindikasi Pertanggungjawaban Dana BOS Sebesar Rp41.620.000,00 Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pemkab Karo pada LRA TA 2022.
Temuan lain yakni Realisasi pembayaran belanja dana BOS sebesar Rp9.170.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 30 sekolah, diketahui terdapat satu sekolah yaitu SDN
040572 Tiga Binanga dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Realisasi dana BOS tersebut hanya didasarkan dengan kuitansi tanda terima uang dari bendahara sekolah ke kepala sekolah.
Pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tersebut, merupakan biaya perjalanan dinas kepala sekolah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya sebesar Rp 9.170.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Pengeluaran yang tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Penggunaannya pada SDN 040572 yakni Biaya transportasi Kepsek dan OPS pelaporan ke Dinas 5.400.000, Biaya transportasi Kepsek Rapat K3S 750.000, Biaya transportasi pengajuan CMS 2.000.000, Biaya penyusunan kegiatan RKJM 1.020.000. (John Ginting)
Berita Lainnya..
Bupati Karo Tetapkan Status dan Serahkan Bantuan Warga Terdampak Longsor
Bobby Nasution Belanja Sambil Tinjau Pasar Kabanjahe, Pedagang : Gubernur Kami Ganteng Banget
Bunuh Selingkuhan Istri, Anwar Tarigan Dituntut 14 Tahun Penjara