METRO24.CO, TANAH KARO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan M.Si hingga berita ini di kirimkan ke meja Redaksi merespon berbahasa Karo konfirmasi Via WhatsApp kru online ini, Selasa (12-12-2023).
“Adi hasil audit bas inspektorat saja nen tindaklanjutna jhon, prosedurna adi lit temuan, lit tanggapan bagepe tindaklanjut. E kerina masuk bas laporan, adilit bas kam laporenna e saja pedomani jhon”, ujarnya.
Yang artinya, kalau hasil audit Ama inspektorat saja lihat untuk tindak lanjutnya, prosedur kalau ada temuan ada tanggapan begitu juga tindak lanjut, itu semua masuk dalam laporan, jikalau ada sama kamu laporan itu, itulah untuk pedoman Kamu, ungkap Kepala Dinas Pendidikan menyebut nama wartawan.
Sebelumnya, dalam temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI wilayah Sumatera Utara, itu terindikasi Pertanggungjawaban Dana BOS Sebesar Rp41.620.000,00 Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pemkab Karo pada LRA TA 2022.
Temuan lain yakni Realisasi pembayaran belanja dana BOS sebesar Rp9.170.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 30 sekolah, diketahui terdapat satu sekolah yaitu SDN 040572 Tiga Binanga dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Realisasi dana BOS tersebut hanya didasarkan dengan kuitansi tanda terima uang dari bendahara sekolah ke kepala sekolah.
Pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tersebut, merupakan biaya perjalanan dinas kepala sekolah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya sebesar Rp 9.170.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Pengeluaran yang tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Penggunaannya pada SDN 040572 yakni Biaya transportasi Kepsek dan OPS pelaporan ke Dinas 5.400.000, Biaya transportasi Kepsek Rapat K3S 750.000, Biaya transportasi pengajuan CMS 2.000.000, Biaya penyusunan kegiatan RKJM 1.020.000. (John Ginting)