BPK Temukan Kerugian Uang Negara Kurang Volume 5 Paket Disdik Karo

METRO24.CO, TANAH KARO – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) wilayah Sumatera Utara mendapat Temuan Kurang Volume 5 Paket Disdik Karo sebesar Rp,40.486.151.10 untuk Tahun Anggaran 2022.

Hal ini berdasarkan rekap setoran Temuan BPK yang telah ditagih oleh Inspektorat Kabupaten Karo, saat kru online ini mendatangi di ruang kerja Inspektur pada Inspektorat, Sodes Sembiring SE M.S.i berdampingan dengan Sekretaris, Hartoni Keliat,SP, Rabu (13-12-2023).

Berikut rekap setoran Temuan BPK Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo masih terlihat garis kecilnya berupa, Realisasi Pembayaran Gaji Pegawai Rp,15.156.900.

Dan Pembayaran Honor kepada pegawai berstatus ASN sejumlah Rp,32.450.000 terdiri dari Sekolah SMP N 2 Tigapanah, SMP N 1 Berastagi, SMP N 3 Berastagi.

Begitu juga temuan kerugian Uang Negara pada Realisasi Dana BOS tidak didukung Pertangungjawaban senilai Rp,9.170.000 di sekolah SDN 040572 Tigabinanga.

Serta Perjadin Ganda pada Dinas Pendidikan senilai Rp,6.410.000. Kurang Volume 5 paket juga di Dinas Pendidikan sebesar Rp, 40.486.151.10.

Oleh karena itu, jikalau di lihat penyetoran untuk pengembalian kerugian Uang Negara temuan BPK Tahun 2022 tersebut, disetor rata rata pada akhir Bulan Mei 2023 dengan Rekening Koran terlampir.

Untuk itu, perlu kita ketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Karo sudah menagih temuan BPK pada OPD Dinas Pendidikan Karo sebesar Rp,103.673.051.10 dalam kategori TGR (tuntutan ganti rugi) Tahun anggaran 2022. Namun, kerugian tersebut dikembalikan pada akhir Bulan Mei Tahun 2023.

Menanggapi hal diatas, Rudi Surbakti menilai bahwa lemahnya Pemkab Karo dalam bentuk pengawasan terhadap Pengguna Anggaran sehingga banyaknya Temuan dari BPK.

Dirinya mengklaim yang masih terlihat garis kecilnya terdapat Temuan, konon lagi jumlah pagu anggarannya lebih besar sudah pasti kerugian Uang Negara untuk kepentingan pribadi.

“Tambahan data yang kita miliki selain temuan BPK Kurang Volume 5 Paket Disdik itu akan kita buat Laporan Pengaduan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegasnya.

Untuk itu, secara Lembaga Swadaya Masyarakat, Rudi Surbakti, Ketua didampingi Sekretarisnya, Lamhot Situmorang LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Kabupaten Karo secara resmi membuat Laporan terkait Dugaan Penyelewangan Dana Anggaran di Dinas Pendidikan Karo ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (John Ginting)