Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Istri Pendeta Ngamuk Di Ruang Sidang, Majelis Hakim Dilempar Pakai Kursi

Redaksi 17/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, SIANTAR – Tidak terima terdakwa berinisial RJP (50) oknum pendeta salah satu gereja divonis selama 3 tahun membuat isterinya berinisial MS mengamuk dan melempar kursi kearah majelis hakim saat sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/1/2024) siang.

Awalnya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, MH bersama dua anggota hakim, Nasfi Firdaus SH, MH dan Katharina Siagian SH berlangsung aman. Namun setelah Renni membacakan vonis terdakwa RJP selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp200 juta subsidar 3 bulan tiba tiba MS yang duduk dibangku depan pengunjung sidang mengamuk dan mengambil kursi hendak melemparkan kearah Majelis Hakim.

Namun terdakawa RJP dan pengacaranya Erik Sihombing SH berhasil menahan sehingga kursi tersebut mengenai meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dan Lamhot Siburian SH. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti pun langsung keluar meninggalkan ruangan sidang untuk menyelamatkan diri.

Tidak itu saja, MN juga nekat menendang dan memukul beberapa pegawai PN Siantar yang berusaha mentenangkannya. Begitupun MN tetap mengamuk ngamuk diruangan sidang dengan menuding Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap. Situasi pun bisa kondusif setelah pihak PN Siantar terpaksa meminta bantuan personil Polres Siantar.

Vonis terdakwa RJP itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa RJP bersalah melanggar pasal  6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban N br S.

JPU Wira Damanik SH menyatakan meminta waktu berpikir pikir, mendengar itu Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa RJP tersebut.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Siantar, Renda Y Pardede SH, MH ditemui wartawan usai sidang di PN Siantar mengatakan Kasi Pidum bersama JPU akan koordinasi dengan Kajari Siantar untuk menanggapi vonis terdakwa dari Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk menyatakan sikap menerima atau banding karena majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir pikir,” ucapnya.

Renda membantah tudinga MS yang mengatakan JPU menerima suap agar terdakwa dihukum. “Tidak benar itu, silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dasar apa mengatakan tudingan itu karena setelah ada berita ini saya langsung tanya kepada Kasi Pidum dan JPU,”Kata Kasi intel.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, perbuatan itu dilakukan terdakwa RJP pada bulan Oktober 2021 di salah satu penginapan di Kota Siantar. Dimana korban sudah mengenal terdakwa sebagai Pendeta tempat korban sering beribadah.

Selain itu, terdakwa juga pernah menjadi guru ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP. Korban belajar Katekhisasi (Marguru Malua) pada tahun 2018.

Lalu bertemu kembali pada tahun 2021, karena terdakwa pindah tugas ke luar Kota Pematang Siantar . Korban yang merasa sebagai murid melihat postingan media sosial terdakwa yang sedang berada di salah satu tempat ngopi terkenal di kota itu.

Korban pun menghubungi melalui messenger hingga akhirnya ngobrol melalui WhatsApp. Sebagai murid, korban ingin melakukan sharing dari gurunya, hingga akhirnya korban pun diduga dilecehkan.

Akibatnya korban mengalami trauma yang cukup dalam dan kehilangan kepercayaan dengan sosok tokoh agama, pribadi yang dihormati dan dipercaya.

Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum, oknum pendeta itu didampingi tim pengacara Dahyar Harahap SH, Dame Pandiangan SH dan Erik Sembiring SH.

Persidangan dipimpin  hakim diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi 2 hakim anggota.

Sebelumnya, persidangan telah mendengarkan keterangan saksi korban, saksi ahli, keterangan terdakwa dan juga saksi adecharg (saksi yang meringankan) juga sejumlah alat bukti.  (Fred)

Terkait

Tags: Sidang

Continue Reading

Previous: Ratusan Karyawan PT SRA Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Sergai
Next: Bentrok Antar Lorong Di Belawan Lama, 1 Orang Kritis Terkena Tembakan Diduga Milik Petugas

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 1

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 2

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 3

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 4

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 5

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  6

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 7

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.