Jadi Sarang Narkoba, Diskotek Vegas Bistro Tidak Miliki Izin

METRO24, KISARAN — Pasca Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan mengamankan 58 orang pengunjung dari Vegas Bistro yang positif mengonsumsi narkoba, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan, Witoyo mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap hiburan Vegas Bistro yang ada di Graha Kisaran sebagai syarat pengurusan izin.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap hiburan malam khususnya Vegas Bistro,” kata Witoyo di ruang kerjanya, Senin (4/12).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa pihaknya telah berulangkali melakukan pembinaan terhadap usaha hiburan malam khususnya Vegas Bistro. “Waktu kita melakukan pembinaan terhadap Vegas Bistro, yang memiliki izin nomor berusaha hanya karaoke dan caffenya saja, sedangkan diskotik di dalamnya tidak memiliki izin,” ujarnya.

Untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) itu berada pada Satpol PP Asahan. “Kita sudah pernah menyurati Satpol PP Asahan terkait jam hiburan operasional Vegas,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan merazia Vegas Bistro dan Karaoke yang berlokasi di Kompleks Graha Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat razia berlangsung, ratusan orang di dalam Vegas Bistro dan Karaoke tidak diperbolehkan keluar untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, 58 orang terkontaminasi zat psikodisleptik psikoaktif, zat yang terkandung dalam pil ekstasi.

Ka.BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi didampingi Kasubbag Umum Wawan, Kamis (30/11/2023) siang, kepada wartawan membenarkan pihaknya merazia Vegas Bistro dan Karaoke.

“58 orang terdiri dari 34 laki-laki dan 24 perempuan diamankan karena tes urine positif menggunakan narkoba,” ungkap Adrea. (erwin)