Teks photo : Korban RH dipeluk isterinya.
METRO24.CO, SIANTAR – Jeritan minta tolong isterinya berisial YL br P (43) berhasil menggagalkan pria 43 tahun, RH yang mencoba lakukan bunuh diri dengan guntung diri dirumahnya di Jln tanah wakaf (Upas) Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Sabtu, (13/4/2024) malam sekira pukul 23.15 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya pada Sabtu, (13/4/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib isteri korban sudah tidur sedangkan korban masih duduk – duduk didalam rumah.
Sekira pukul 22.00 wib istri korban terbangun akibat mendengar bunyi (krak), kemudian isteri korban melihat di depan nya korban telah tergantung dengan seutas tali nilon. Melihat itu isteri korban langsung berdiri dan memeluk korban sembari menjerit meminta tolong kepada tetangga.
Saksi Hariyadi dan Fredi Pakpahan datang ke rumah korban, lalu saksi Fredi Pakpahan menyuruh saksi Hariyadi mengambil parang untuk memotong tali. Setelah tali terpotong istri korban menuntun korban ketempat tidur.
Seorang warga bernama M. Haidir Saragih datang kepolsek Siantar Martoba dan melaporkan ada warga melakukan gantung diri namun masih bisa digagalkan istri dan warga.
Mendengar itu personil piket SPKT Polsek Siantar Martoba dipimpin Ka SPKT AIPDA A. Napitu langsung mendatangi rumah korban dan menemukan sebagian tali masih tergantung serta korban masih keadaan menahan sakit, mata tertutup dan mulut masih mengeluarkan darah jika korban membuka mulutnya. Sekali – sekali korban mau duduk dan tidur kembali.
Melihat itu AIPDA A. Napitu menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham menggunakan mobil ambulan dari PMI Kota Pematang Siantar dan korban langsung mendapatkan perawatan medis.
Sementara keterangan isteri korban, YL br P bahwa korban hari ini selalu keluar masuk rumah dan tidak mengetahui apa maksud dan tujuannya. Setelah diturunkan. (Fred)
Berita Lainnya..
Komplotan Begal Sadis Digrebek di Hotel Padang Bulan, 1 Ditembak Mati
Bentrok Warga Biru-biru Dengan Anggota TNI, Pomdam I/BB Periksa 33 Oknum TNI
Perintah Hakim, Jaksa Bakal Hadirkan Ka Kanwil BRI Medan di Sidang Kasus Raibnya Uang Miliaran Rupiah Milik Nasabah