Kabid Pembina SD Disdik Langkat Tidak Pernah Jadi Calo PPPK

Teks Foto : Ridwan, Kabid Pembina SD Dinas Pendidikan Langkat

 

METRO24.CO, LANGKAT – Kabid Pembina Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Langkat, Ridwan mengaku tidak pernah menjadi calo untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.

Hal ini dikatakan Ridwan kepada METRO24.CO pada Rabu (10/1/2024). Menurutnya, dirinya sama sekali tidak tahu soal adanya calo untuk posisi PPPK. “Saya sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menjadi calo dalam urusan itu, lagipula saya baru sekitar tiga minggu menjabat Kabid Pembinaan SD,” jelas Ridwan.

Menurutnya, tudingan sebagai calo terhadap dirinya itu mendasar dan sama sekali tidak benar. “Jadi apa yang ditudingkan kepada saya itu tidak benar,” ujarnya.

Ridwan juga menjelaskan kalau dirinya pernah ikut dalam kepanitiaan, namun dirinya tidak pernah menjadi calo dalam urusan tersebut. “Memang saya pernah ikut dalam panitia, tapi saya tidak ada menjadi calo untuk urusi orang apalagi sampai meminta imbalan seperti yang ditudingkan kepada saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ridwan dituding menjadi calo PPPK tahun 2023. Hal ini mencuat setelah Ramly, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Anti Korupsi (REAKSI) Sumatera Utara mendapat laporan dari seorang guru honorer yang mengikuti PPPK pada tahun 2023.

“Disinyalir RD, oknum Kabid Sekolah Dasar menjadi calo PPPK tahun 2023, hal ini kami sampaikan berdasarkan adanya informasi dari AM seorang keluarga dari oknum guru honorer yang mengikuti PPPK pada tahun 2023 lalu yang menjadi korban penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp .40.000.-(empat puluh juta rupiah), yang disinyalir dilakukan Oknum Kabid yang merangkap menjadi calo untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat,” ujar Ramly.

Lebih lanjut Ramly mengatakan bahwa,yang mengurus PPPK kepada oknum Kabid tersebut yang menjanjikan bisa mengurus sampai lulus, maka untuk itu ada beberapa orang yang mengurus dan setiap orang dikenakan biaya Rp .40.000.(empat puluh juta rupiah ) dan jika nanti lulus maka akan di kenakan biaya penempatan. (sidik/erwin)