Kerap Melakukan Kejahatan, 9 Anggota Geng Motor Ditangkap  Polres Pelabuhan Belawan 

 

METRO24.CO, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan mengumumkan penangkapan 9 anggota kelompok genk motor yang sering terlibat dalam aksi kejahatan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar, SIK menjelaskan  penangkapan berawal dari informasi adanya keributan.

Kemudian anggota Pos Polisi KIM Polsek Medan Labuhan dan petugas keamanan PT. KIM berhasil melakukan penangkapan dua anggota genk motor berinisial R dan J pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

“Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam. Setelah penangkapan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan di gudang kosong atau base camp yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut.” Kata Kasat Reskrim.

Pada gudang kosong tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, yaitu S, T, Al, As, dan D. Selain itu, satu orang berinisial R juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Pos Polisi di Bundaran KIM II.

“Kesembilan pelaku mengakui bahwa mereka merupakan anggota genk motor “SL” (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba. Dari kesembilan tersangka, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi.” Tambah Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok kertas tiktak, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan.

“Saat ini Kami sedang melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.” Tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (Sidik)