Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kasus Pengerusakan Bangunan, Kades Kwala Langkat Sebut IL Bukan Penjaga Hutan Mangrove

Redaksi 11/05/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, LANGKAT – Kades Kwala Langkat Mahyu Danil menyebut pelaku pengerusakan bangunan berinisial IL bukan merupakn anggota ataupun penjaga hutan mangrove. Hal itu disampaikan Mahyu menanggapi kasus pengerusakan bangunan di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang terjadi beberapa waktu lalu.

“IL merupakan mantan kadus yang sudah diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor : 141-14/SK/2024, tanggal 2 April 2024,” ujar Mahyu Danil, kepada wartawan, Sabtu, (11/5/2024).

Memang dalam kurun waktu belakangan ini, nama IL disebut sebagai penjaga hutan mangrove, dan sebagai pejuang dari lahan yang ada di Desa Kwala Langkat. Namun, berdasarkan informasi dari Kepala Kecamatan Tanjung Pura dan Kepala Desa Kwala Langkat bahwa IL tidak termasuk dalam keanggotaan ataupun penjaga hutan mangrove

”Dia itu hanya warga yang sudah lama tinggal di Desa Kwala Langkat, sebelumnya dia mempunya tambak, namun sekarang tidak beroperasi lagi, dikarenakan dampak Covid-19, lalu sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, dia sudah menjabat sebagai Kepala Dusun, bukan sebagai penjaga hutan mangrove ataupun pejuang lahan,“ ungkap Mahyu.

Diketahui dalam berperilakunya setiap hari sebagai Kadus mendapatkan penilaian kurang baik dari perangkat kecamatan maupun desa, itu sesusai dengan tindakan yang dilakukan oleh perangkat Kecamatan dan desa yang mengeluarkan surat berupa peringatan hingga surat keputusan.

“Saya perlu tekankan dan diketahui oleh khalayak luas, bahwa IL bukanlah seorang aktivis ataupun masuk keanggotaan dari penjaga hutan mangrove, namun hanyalah seorang warga Desa Kwala Langkat yang lahir dan hidup di desa tersebut, lalu dipercayai sebagai kadus, namun pertanggal 2 April 2024 sudah diberhentikan sebagai kadus,” pungkas Kades.

Lebih lanjut Kades berharap permasalahan yang ada di desanya bisa cepat selesai, dan warga bisa hidup kembali normal tidak ada gangguan dari pihak manapun.

Sebelum diketahui telah terjadi pengrusakan bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Dimana saat kejadian korban selaku pemilik sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim Lingkungan IV dan menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dirusak orang.

“Saya mendapat telpon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan miliknya di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang,” ungkap korban.

Beruntung dari kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun setelah pemilik bangunan datang ke Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, bangunan itu sudah hancur dan rata dengan tanah.

“Setibanya di lokasi, saya melihat bangunan sudah hancur dan rata, bahkan di tempat teraebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu,” jelas korban.

Beberapa saat kemudian, pemilik rumah mendapatkan kabar, bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial via facebook serta status whatsapp. Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.

Bahkan dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menalikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh, lalu dipotongan video selanjutnya terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.

“Saya masih bersyukur Alhamdullilah dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tindakan ini sudah jelas melawan hukum, karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut, ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang,” kata korban.

Diketahui bahwa pemilik bangunan mempunya alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang. (bay)

Terkait

Tags: Pengerusakan

Continue Reading

Previous: Kasus Pencurian Bajing Loncat di Ringkus Satreskrim Polres Sergai
Next: Pelajar SMP Meninggal Ditempat Tabrak Median Jalan Deka Wisma Aman Damai

Berita Lainnya

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025

TERKINI

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum  1

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman  2

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta  3

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025
Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan 4

Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan

12/07/2025
Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029 5

Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029

12/07/2025
Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf 6

Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

12/07/2025
Yayasan Universitas Labuhanbatu Memberikan Hadiah Ibadah Umroh Kepada Beberapa Dosen dan Staf 7

Yayasan Universitas Labuhanbatu Memberikan Hadiah Ibadah Umroh Kepada Beberapa Dosen dan Staf

12/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.