Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi 8 Miliar di RSUP H Adam Malik

Redaksi 02/04/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan.

Hal tersebut disampaikan Kajari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

“Penyidik Pidsus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara. Tersangka baru tersebut merupakan mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Medan,” kata Muttaqin.

Muttaqin menjelaskan Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.

“Dia (Mangapul Bakara) pada tahun 2018 sebagai Direktur Keuangan dan atasan langsung dari Ardiansyah. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka,” sebut Muttaqin.

Muttaqin mengungkapkan adapun modus yang dilakukan oleh Mangapul bersama dengan Ardiansyah adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Yang mana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi.

“Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp. 8.059.455.203,” pungkas Muttaqin. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Beroperasi di Bulan Ramadhan, Diskotik Blue Star Tanah Seribu Digrebek Polisi, Dari 74 Pengunjung 34 Orang Dinyatakan Positif Narkoba
Next: Operasi Ketupat Dimulai, Polda Sumut Siagakan 12.152 Personil Gabungan

Berita Lainnya

Buron Kasus Cabul dan Rampok Dibekuk Warga Sidimpuan, Ditangkap di Tengah Jalan, Videonya Heboh di Medsos

Buron Kasus Cabul dan Rampok Dibekuk Warga Sidimpuan, Ditangkap di Tengah Jalan, Videonya Heboh di Medsos

22/06/2025
Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

12/06/2025
Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

08/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.