METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan.
Hal tersebut disampaikan Kajari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
“Penyidik Pidsus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara. Tersangka baru tersebut merupakan mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Medan,” kata Muttaqin.
Muttaqin menjelaskan Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.
“Dia (Mangapul Bakara) pada tahun 2018 sebagai Direktur Keuangan dan atasan langsung dari Ardiansyah. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka,” sebut Muttaqin.
Muttaqin mengungkapkan adapun modus yang dilakukan oleh Mangapul bersama dengan Ardiansyah adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Yang mana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi.
“Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp. 8.059.455.203,” pungkas Muttaqin. (ansah)