Orang Tua Warga Binaan Akan Laporkan UPT Tuna Susila Parawarsa Berastagi Terduga Melanggar HAM 

 

METRO24.CO, TANAH KARO – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tuna Susila Parawarsa Berastagi di duga kuat melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Pasalnya, puluhan warga Binaan tidak diberlakukan secara manusiawi, pakaian dalam dan pembalut wanita tidak diberikan oleh Petugas.

Sehingga para warga Binaan yang ‘Dapat Bulan’ harus mengunting kain sebagai pengganti untuk Pembalut. Bukan hanya itu, UPT dibawah naungan Dinas Sosial Sumut itu juga fasilitas dan Pelayanan tidak memadai secara manusiawi.

Terakhir, tepatnya Pada Hari Selasa (19-12-2023) untuk mengurus Surat ke Dinas Sosial Taput, Harus membuat Surat Pernyataan Tidak mengulangi perbuatan serupa yg melanggar Hukum atau perbuatan yang salah.

Setelah surat selesai dibuat, justru yang membuat Pernyataan wajib membubuhkan Tanda Tangan diatas Matrei, akan tetapi Staf Parawarsa, A Tarigan tidak memberi untuk ditandatangani oleh Warga Binaan dengan alasan perintah Atasan.

Justru hal ini sudah sangat rancu dan terindikasi dalam pelanggaran HAM. “Itu bukan tindakan kriminal murni yang patal dalam ketentuan hukum, hanya sipatnya penyadaran, bimbingan konseling agar kelak keluar dari Binaan mereka menyadari perbuatannya, bukan dikekang “, tegas DPP LAKRI Sumut, Jesaya Ginting SE.

Senada, kekecewaan diucapkan oleh, R Boru Sembiring salah seorang orang tua kandung warga binaan asal kota Binjai mengaku kecewa dengan petugas Parawansa UPT Berastagi yang diduga menghalang halagi proses penjemputan anaknya. Pasalnya, saat akan meminta tanda tangan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya petugas tidak memperbolehkan.

“Kami heran kenapa sepertinya petugas di UPT Parawarsa ini tidak manusiawi, padahal kami mau melihat kondisi anak kami yang sudah sebulan lebih dibina. Apalagi kami hanya meminta tanda tangan surat pernyataan tidak mengulangi perbuataan untuk diajukan ke Dinsos Tapanuli Utara. Tapi sayangnya Staf Parawarsa Berastagi, Adil Tarigan atas perintah Kasih Pembinaan, Romianto Ginting dan Ka TU, Hakim tidak memperbolehkan “katanya kepada wartawan.

Sebagai Orang Tua kandung, ia mengaku sudah pernah bermohon kepada UPT Parawansa Berastasi yang juga dibawah naungan dinas sosial Sumatera Utara supaya anak mereka yang saat ini menjalani pembinaan dapat keluar untuk di bina atau dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Namun kenyataannya, meski sempat disuruh beli 50 biji Matrei dan juga sudah menandatangani surat Pemulangan sertakan foto dokumentasi kala itu dijanjikan untuk dipulangkan kepada keluarga namun hal tersebut hanyalah harapan palsu.

“Kami disuruh beli 50 biji Matrei oleh Kasi Pembinaan Romianto Ginting untuk proses pembuatan surat Berita Acara Pemulangan Penerima Manfaat dan sudah juga ditanda tangani, tapi hasilnya tidak ada, jadi apakah lebih berhak Dinsos Taput mengeluarkan dari pada kami orang tua kandungnya, ungkap Boru Sembiring kesal.

Oleh karena itu, kami keluarga dan orang tua telah sepakat akan menandatangani Surat Kuasa PH (penasehat hukum) untuk mendampingi membawa persoalan ini ke Jalur hukum, bebernya. (John Ginting)