Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pengedar “Nyanyi”, Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Cak Leng Bandar di Panombeian Panei Dan Shabu 67,62 Gram Disita

Redaksi 07/02/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, SIANTAR – Adanya pengakuan atau “nyanyian” pengedar berinisial EO (26), Sat Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit I AIPDA Putra Lima Sormin langsung melakukan pengembangan dan menangkap oknum bandar (BD) narkotika jenis shabu di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu, (7/2/2024) siang pukul 12.00 WIB.

Bandar shabu itu diketahui berinisial DS alias Cak Leng (44) warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sesuai informasi, awalnya Tim Opsnal Sat Renarkoba dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin menangkap pelaku EO saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Siantar pada Rabu, (7/2/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Dari pelaku EO warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun itu ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Shabu berat bruto 24,09 gram di dalam kotak rokok Lucky Strike dan 1 buah HP Vivo warna Biru.

Diinterogasi pelaku EO mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku DS alias Cak Leng. Mendengar itu AIPTU Putra Sormin bersama timnya melakukan pengembangan.

Selanjutnya, pada siang harinya pukul 12.00 WIB pelaku DS alias Cak Leng berhasil ditangkap di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 41 paket narkotika jenis shabu berat bruto 67,62 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Diinterogasi pelaku Cak Leng mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga Cak Leng dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.

“Benar, DS alias Cak Leng ditangkap hasil pengembangan dari pelaku EO. Hingga saat ini DS alias Cak leng dan barang bukti sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH. (Fred)

Terkait

Tags: Narkoba

Continue Reading

Previous: Sat Reskrim Polres Siantar Amankan Calo PNS Kejagung dan Kemenkumham RI Dirumahnya
Next: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan  1

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan 

13/05/2025
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat  2

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta 3

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda 4

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025
Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat 5

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat

12/05/2025
Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban 6

Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

12/05/2025
Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 7

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.