Pengedar “Nyanyi”, Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Cak Leng Bandar di Panombeian Panei Dan Shabu 67,62 Gram Disita

 

METRO24.CO, SIANTAR – Adanya pengakuan atau “nyanyian” pengedar berinisial EO (26), Sat Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit I AIPDA Putra Lima Sormin langsung melakukan pengembangan dan menangkap oknum bandar (BD) narkotika jenis shabu di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu, (7/2/2024) siang pukul 12.00 WIB.

Bandar shabu itu diketahui berinisial DS alias Cak Leng (44) warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sesuai informasi, awalnya Tim Opsnal Sat Renarkoba dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin menangkap pelaku EO saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Siantar pada Rabu, (7/2/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Dari pelaku EO warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun itu ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Shabu berat bruto 24,09 gram di dalam kotak rokok Lucky Strike dan 1 buah HP Vivo warna Biru.

Diinterogasi pelaku EO mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku DS alias Cak Leng. Mendengar itu AIPTU Putra Sormin bersama timnya melakukan pengembangan.

Selanjutnya, pada siang harinya pukul 12.00 WIB pelaku DS alias Cak Leng berhasil ditangkap di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 41 paket narkotika jenis shabu berat bruto 67,62 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Diinterogasi pelaku Cak Leng mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga Cak Leng dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.

“Benar, DS alias Cak Leng ditangkap hasil pengembangan dari pelaku EO. Hingga saat ini DS alias Cak leng dan barang bukti sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH. (Fred)