METRO24.CO, MEDAN – Rumah makan Indra ikan bakar yang terletak di Jl. TB. Simatupang Blok R2 Kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal banyak diminati orang, sehingga tidak jarang pembeli yang hendak makan menunggu sejenak hingga ada meja yang kosong padahal usaha tersebut sudah menggunakan dua ruko ditambah halaman yang lumayan luas.
Tempat mengolah makanan ditepi parit Jl. TB. Simatupang, namun harga makannya terjangkau semua kalangan.
Setiap konsumen yang makan di Rumah makan Indra ikan bakar dikenakan Pajak Penambahan nilai (PPn) sebesar sepuluh persen sebagai mana pengumuman yang melekat didinding rumah makan tersebut.
Wartawan media ini mencari tau ke kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yang terletak di Jl. A. H.Nasution apakah pengusaha rumah makan Indra ikan bakar ini telah menyetor kan Pajak Penambahan nilai yang langsung dibayar konsumen sebesar sepuluh persen dari harga makanan yang sudah dimakan.
Dari penjelasan salah satu pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi yang tidak bersedia menyebut kan namanya, dengan membawa dua lembar daftar pembayaran pajak penambahan nilai atas nama Indra Ikan Bakar nomor NPWPD : 4-0025829-16-05, bahwa pengusaha sudah selama enam bulan tidak menyetor kan pajak penambahan nilai usahanya ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, terhitung mulai bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.
Dalam daftar pembayaran pajak terlihat pengusaha Indra Ikan Bakar terlalu kecil melaporkan dasar pengenaan pajak, terlihat pada bulan Juli 2022 Indra melaporkan Rp 34.462.000 dengan demikian PPn sepuluh persen yang disetor kan sejumlah Rp 3.462.000,- , sementara dibulan bulan lain Indra melaporkan kan lebih kecil lagi.
Dari pantauan wartawan Media ini peminat makanan di Rumah makan Indra Ikan Bakar cukup ramai setiap malamnya, bila ditaksir pendapatan setiap malamnya paling kecil Tiga jutaan rupiah, dengan demikian perbulannya sebesar Sembilan puluh juta rupiah dan retribusi yang belum disetorkan selama enam bulan, bila dihitung retribusi yang tidak disetorkan sejumlah lebih kurang Lima Ratus Empat puluh juta rupiah kali sepuluh persen berjumlah Lima Puluh Empat juta Rupiah, uang tersebut adalah uang konsumen tidak sedikitpun merugikan pengusaha Indra.
Akiet salah satu pelanggan Rumah makan Indra Ikan Bakar sangat menyayangkan sikap Indra yang tidak menyetorkan PPn ke Badan pengelola pajak dan retribusi Kota Medan.
“PPn yang sepuluh persen itu kan bukan uang Pak Indra, itu kan uang konsumen, kenapa gak disetor” ucapnya kesal.
Pada saat Pengusaha Indra dikonfirmasi permasalahan ini melalui pesan Washap Minggu 25/02/2024, pukul 20.18 WIB, hingga berita ini ditayangkan belum mau menjawab. (BES)