
METRO24.CO, BELAWAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap Junaidi (29), tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Rawe 3 Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan tak jauh dari rumahnya, Rabu (20/3/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari aduan warga terkait peredaran narkoba dilokasi tersebut. Berdasarkan aduan tersebut, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka.
Dalam penggrebekan tersebut, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli shabu dengan harga Rp. 380.000,- dari Bagan Percut untuk dijual kembali,” ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. (sidik)