METRO24, SIANTAR – Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1/Jahtanras Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani SH laksanakan rekontruksi atau reka ulang perkara tindak pidana pembunuhan terhadap korban Suwandi Simanjuntak yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Rekontruksi itu didepan ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Rabu, (6/12/2023) siang sekira pukul : 11.00 Wib yang dihadiri Para Penyidik Pembantu Sat Reskrim, Jaksa Fungsional Pidum Kejari Pematang Siantar Robert O. Damanik SH, Pengacara tersangka Justinus P. Manurung SH, Pengacara korban Dr. Ruston Nababan SH dan saksi saksi.
Sebanyak 25 adengan rekontruksi itu diperagakan langsung ke 7 tersangka masing masing bernama Sihar Panali Siahaan, Anju Siburian, Septian Valentino Pakpahan, Harapan Rajagukguk, Sanggam Parningotan Sihombing, Jonkipli Sianturi dan Ferdy Angga Pramata.
Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I/ Jahtanras IPDA Lizar Hamdani mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.00 Wib dini hari di Jln. Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Tujuan rekontruksi itu gunamemberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi dengan cara memperagakan kembali kronologi kejadian serta juga untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum sebagaimana diatur dalam pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana,” Pungkas IPDA Lizar. (Fred)
Teks photo : Para tersangka saat memperagakan cara pembunuhan terhadap korban
Berita Lainnya..
Alasan Ikuti Bimtek, Kades di Langkat Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Kepada Ketua Apdesi Kecamatan, Kejari Stabat Diminta Segera Periksa
Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp36,9 Miliar Sampai ke Akar-akarnya
Kejati Sumut Sebut Sudah Periksa Kepala Cabang Bank Plat Merah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 Miliar