Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polres Siantar Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Jalan Melanthon Siregar

admin 06/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, SIANTAR – Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1/Jahtanras Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani SH laksanakan rekontruksi atau reka ulang perkara tindak pidana pembunuhan terhadap korban Suwandi Simanjuntak yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Rekontruksi itu didepan ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Rabu, (6/12/2023) siang sekira pukul : 11.00 Wib yang dihadiri Para Penyidik Pembantu Sat Reskrim, Jaksa Fungsional Pidum Kejari Pematang Siantar Robert O. Damanik SH, Pengacara tersangka Justinus P. Manurung SH, Pengacara korban Dr. Ruston Nababan SH dan saksi saksi.

Sebanyak 25 adengan rekontruksi itu diperagakan langsung ke 7 tersangka masing masing bernama Sihar Panali Siahaan, Anju Siburian, Septian Valentino Pakpahan, Harapan Rajagukguk, Sanggam Parningotan Sihombing, Jonkipli Sianturi dan Ferdy Angga Pramata.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I/ Jahtanras IPDA Lizar Hamdani mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.00 Wib dini hari di Jln. Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Tujuan rekontruksi itu gunamemberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi dengan cara memperagakan kembali kronologi kejadian serta juga untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum sebagaimana diatur dalam pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana,” Pungkas IPDA Lizar. (Fred)

 

Teks photo : Para tersangka saat memperagakan cara pembunuhan terhadap korban

Terkait

Continue Reading

Previous: Peringati Hari Bakti PU ke-78, Pj Bupati Apriyadi Buka Jalan Baru untuk Warga Muba
Next: Proyek Drainase Tak Kunjung Selesai Resahkan Warga

Berita Lainnya

Buron Kasus Cabul dan Rampok Dibekuk Warga Sidimpuan, Ditangkap di Tengah Jalan, Videonya Heboh di Medsos

Buron Kasus Cabul dan Rampok Dibekuk Warga Sidimpuan, Ditangkap di Tengah Jalan, Videonya Heboh di Medsos

22/06/2025
Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

12/06/2025
Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

08/06/2025

TERKINI

Beredar Foto Anggota DPRD Partai PAN waktu Kampanye Diduga Dukung Dua Caleg PDI-P 1

Beredar Foto Anggota DPRD Partai PAN waktu Kampanye Diduga Dukung Dua Caleg PDI-P

24/06/2025
Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  2

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  3

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  4

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 5

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 6

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 7

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.