METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Komitmen Polres Tanjungbalai menegakkan Desa bersih dari narkoba (bersinar) guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba. Komitmen tersebut dibuktikan dengan menangkap dua bandar narkoba di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjung Balai pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 22.10 Wib.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH. “Hampir semua orang telah mengetahui akibat dari bahaya narkoba, namun nyatanya masalah narkoba masih terus meningkat, Maka kami Polres Tanjungbalai terus mengincar para pengedar narkotika,” ujar Kasat.
Kedua bandar narkoba tersebut berinisial FD Alias PAISAL (29) warga Jl. Asani Sitrus Lk. III Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan PM Alias POJI (33) warga Jl. Durian Lk. II Kel. Tb Kota II Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Menurut Kasat Narkoba AKP R Silalahi, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwasannya di sebuah gudang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
“Maka kami melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang menempel pada rumah didaerah tersebut dan meringkus kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8.76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek SELECTION berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek nokia warna biru yang diakui FD Alias PAISAL adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.310.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik FD Alias PAISAL yang keseluruhannya berada di dalam lemari,” ungkap Kasat.
“Kemudian tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika shabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna Biru PM Alias POJI, Uang tunai sejumlah Rp. 407.000 milik PM Alias POJI yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang keseluruhannya berada di atas kotak kardus,” tambah Kasat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka FD mengkau memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp. 340.000, sehingga total yang dibayar menjadi Rp. 3.400.000.
Sedangkan tersangka PM mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp. 380.000 sehingga total yang dibayar menjadi Rp. 1.140.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjung Balai.
“Mengingat betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba, karna keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Harapan kami Polres Tanjungbalai kepada masyarakat, bersama kita mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar bersih dari Nnnarkoba,” Pungkas Kasat. (am)
Berita Lainnya..
Pengedar Sabu Gol Ditangkap Polisi
Putusan PK, Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar
Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus