METRO24, MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus. Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (22/1/2024) pukul 10.00 WIB mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.
“Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku, ” ucap Kombes Teddy Marbun.
Mengenai tiga orang pelaku itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal. “Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam, ” ujarnya.
Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.
“Jangan coba – coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.
Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. “jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.
Kombes Teddy Marbun juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan. “Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan, ” jelasnya.
Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (BES)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahaman Pj. Walikota Medan Bukan Diteken Pejabat Kemendagri
Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu yang Rugikan Negara Rp5,7 Miliar