METRO24.CO, SIMALUNGUN – Meskipun Polres Simalungun melalui Sat Resnarkob maupun Polsek Perdagangan sudah berulang kali melakukan penangkapan ternyata tidak membuat para pelaku peredaran narkoba takut dan gentar dengan tetap menjalankan bisnis haram tersebut.
Terbukti kali ini, Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) IPTU Fritzel G. Sitohang, SH menangkap 4 pria diduga pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis shabu bruto 46,83 gram.
Sesuai informasi, ke 4 pria itu masing masing berinisial H alias Iyen (45), HS (41), DS(22), dan J (45) ditangkap di rumah pelaku H alias Iyen di Huta I, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (6/12/2023).
Penangkapan para pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H alias Iyen menjadikan rumahnya di Huta I, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (6/12/2023) Kanit Reskrim IPTU Fritzel G. Sitohang, SH bersama Tim dan juga Gamot setempat menggerebek rumah sesuai diinformasi masyarakat tersebut kemudian menangkap pelaku H alias Iyen saat bersama tiga temannya tersebut.
Selain itu Tim Unit Reskrim juga turut menyita barang bukti dari Pelaku H alias Iyen sebanyak 9 bungkus shabu total bruto 46,83 gram, dari HS disita 1 bungkus shabu bruto 1,08 gram, dari J dan DS disita 0,61 gram shabu dan uang tunai Rp 400.000, yang diduga hasil penjualan narkoba. Serta tas pinggang, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong berbagai ukuran.
Diinterogasi Pelaku H alias Iyen mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang juga di Kota Perdagangan. Lalu ke 4 pria dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Ke 4 pria itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritzel G. Sitohang, SH, Kamis (7/12/2023).
Sambung IPTU Fritzel bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.
“Polres Simalungun tetap komitmen terhadap penegakan hukum dan meminta masyarakat agar turut serta dalam pencegahan dan pengawasan aktivitas ilegal semacam ini,” Pungkasnya. (Fred)
Berita Lainnya..
Viral !! Jembatan Penyeberangan di Taman Cadika Medan Ambruk
Senjata Makan Tuan, Niat Membunuh Tetangga Malah Terbunuh Pakai Parang Miliknya Sendiri
Polsek Hinai Amankan Pelaku Pembakaran Pengurus Pondok Pesantren di Langkat