METRO24 CO, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin berhasil tangkap seorang pria berinisial EO (26) warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sedang membawa 2 paket narkotika jenis shabu bruto 24,09 gram.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024) mengatakan EO ditangkap pada Rabu (7/2/2024) dini hari pukul 03.00 WIB di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Siantar.
AKP JH Pasaribu menjelaskan awalnya masyarkat memberikan informasi bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu (7/2/2024) dini hari pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin memberhentikan seorang pria sesuai informasi masyarakat tersebut sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Siantar.
Dari pria mengaku berinisal EO itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu bruto 24,09 gram di dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, 1 buah dompet warna hitam.
“EO mengaku shabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah diamankan diruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)