METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar ringkus SAS (42) diduga penjual narkotika jenis sabu dirumahnya,, Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada hari Senin, (15/4/2024) sore pukul 17.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (15/4/2024) sore pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai diinformasikan masyarakat diduga penjual sabu tersebut dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah rumah SAS kemudian ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di sapu lidi, dari atas gubuk di halaman belakang rumah di temukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.
Diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya sehingga SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeeiksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)