
METRO24.CO, SIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Siantar tangkap RM (18) warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar miliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (25/3/2024) mengatakan pelaku RM ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Kamis, (21/3/2024) malam pukul 22.30 Wib.
Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 4 paket Narkotika jenis ganja berat bruto 8,59 gram. Diinterogasi pelaku RM mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku RM dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku RM dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)