Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Sidang Kasus Dugaan Korupsi di MAN 3 Medan, Ahli Tegaskan Uang yang Dipungut Adalah Keuangan Negara

Redaksi 29/04/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa uang yang dipungut oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan merupakan berstatus sebagai keuangan negara.

Hal tersebut ditegaskan Ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024), hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada ahli untuk mengetahui apakah pungutan uang tersebut termasuk keuangan negara atau tidak.

Sempat terjadi dialog yang cukup alot antara Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dengan ahli dalam mengklasifikasikan mana saja kategori yang bisa dikatakan keuangan negara dan mana saja yang bukan.

“Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara,” sebut Ahli Syakran Rudy yang mengikuti persidangan secara daring atau online.

Setelah meminta keterangan ahli, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya. Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara hakim dan kedua terdakwa.

Dari pantauan wartawan, terdapat kalimat Hakim Oloan yang seolah ‘mengaminkan’ pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut oleh pihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.

Usai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Senin (6/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.

Di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menegaskan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan mengatakan uang tersebut masuk sebagai keuangan negara.

“Menurut Ahli Keuangan di persidangan tadi, bahwa uang atau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalam keuangan negara,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Lapas Kelas I Medan Dorong Pembinaan Pramuka
Next: PT LNK Gohor Lama Gagal Atasi Mafia Sawit, Hasil Produksi Makin Merosot

Berita Lainnya

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025
Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

14/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.