METRO24, MEDAN –– Para pengguna kendaraan bermotor diingatkan untuk terus meningkatkan disiplin dan tertib serta patuh dalam berlalu lintas. Sebab jika tidak, tanpa diketahui Anda akan tercatat sebagai pengendara yang melanggar aturan.
Informasi dihimpun menyebutkan, tilang elektronik (ETLE) telah beroperasi di 10 titik di Medan, Sumatera Utara. Di antara 10 titik itu adalah, Lapangan Merdeka, Simpang Jalan Juanda, Jalan SM Raja depan Ramayana, Jalan MT Haryono, Jalan HM Yamin Simpang Masjid 45, Jalan Kapten Muslim, Jalan Yos Sudarso Simpang Cilincing dan depan kantor Wali Kota/DPRD Medan
Menurut petugas Direktorat (Dit) Lantas Polda Sumut, informasi tilang elektronik beroperasi di 10 titik di Medan dibenarkannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, masih mengecek kebenaran informasi tersebut. “Masih ditanyakan,” tandas Hadi, Rabu (22/11/2023).
Berita Lainnya..
BWS Sumatera II Beri Surat Peringatan Untuk Johan Alias Apeng Penggarap Bantaran Sungai Deli Untuk Hentikan Pembangunan
Lapas Kelas I Medan Panen Raya Tanaman Hidroponik
Resmi Dilantik, Khamozaro Waruwu Pimpin FORPEM FANITARA Periode 2024 – 2029