Tilang Elektronik Statis Sudah Beroperasi di 10 Titik

METRO24, MEDAN –– Para pengguna kendaraan bermotor diingatkan untuk terus meningkatkan disiplin dan tertib serta patuh dalam berlalu lintas. Sebab jika tidak, tanpa diketahui Anda akan tercatat sebagai pengendara yang melanggar aturan.

Informasi dihimpun menyebutkan, tilang elektronik (ETLE) telah beroperasi di 10 titik di Medan, Sumatera Utara. Di antara 10 titik itu adalah, Lapangan Merdeka, Simpang Jalan Juanda, Jalan SM Raja depan Ramayana, Jalan MT Haryono, Jalan HM Yamin Simpang Masjid 45, Jalan Kapten Muslim, Jalan Yos Sudarso Simpang Cilincing dan depan kantor Wali Kota/DPRD Medan

Menurut petugas Direktorat (Dit) Lantas Polda Sumut, informasi tilang elektronik beroperasi di 10 titik di Medan dibenarkannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, masih mengecek kebenaran informasi tersebut. “Masih ditanyakan,” tandas Hadi, Rabu (22/11/2023).